Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 01 Juli 2024

Hari Bhayangkara ke-78 di Kabupaten Cirebon : Pj Bupati Apresiasi Inovasi Polresta Cirebon

KABUPATEN CIREBON – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang digelar di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (1/7/2024). 

Acara ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja yang telah ditunjukkan oleh jajaran Polresta Cirebon.

“Saya sangat bangga dan menghaturkan banyak terima kasih atas seluruh kinerja yang telah dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon,” ujarnya.

Wahyu juga mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Polresta Cirebon, termasuk program pelayanan public, seperti pembuatan SIM dan SKCK yang dibayar menggunakan sampah plastik.

“Upaya ini tidak hanya menciptakan kondusifitas di Kabupaten Cirebon, tetapi juga memberikan inovasi terhadap program pelayanan publik,” tambahnya.

Ia berharap, peringatan Hari Bhayangkara ini menjadi momentum untuk terus berkomitmen melakukan yang terbaik bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan hari ulang tahun ini menjadi sebuah titik untuk terus melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SH SIK MH menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Di Hari Bhayangkara kali ini, kami ingin melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan lebih baik, serta selalu bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” tutur Sumarni.

Acara ini diakhiri dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dan jajaran Polresta Cirebon, sebagai wujud kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon. (Ara)

Kamis, 27 Juni 2024

Pj Bupati Cirebon: Kabupaten Cirebon Perketat Pengawasan Rokok Ilegal dan Narkotika

KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya, SH MSi hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal, narkotika, dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).

Wahyu menegaskan, pentingnya pemusnahan ini untuk memastikan bahwa hanya barang yang berizin yang boleh beredar di masyarakat. Terkait narkoba dan barang ilegal lainnya, pihaknya berupaya keras untuk mencegah peredarannya di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan, harapannya bahwa semua yang beredar di wilayah mereka memiliki izin resmi. Meskipun peredaran masih terjadi, pihaknya akan melakukan pencegahan yang ketat.

“Kami mengapresiasi sinergi semua pihak, terutama Forkopimda, yang memungkinkan proses pemusnahan barang-barang ilegal berjalan dengan lancar. Dengan upaya ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, generasi muda dapat lebih terlindungi dari pengaruh negatif barang-barang tersebut,” ujar Wahyu.

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP dikerahkan untuk memonitor dan menangani situasi di lapangan, termasuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.

“Kami akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” tambahnya.

Melihat cukup banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama OKT dan rokok ilegal, menunjukkan bahwa peredaran barang-barang ini masih masif di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Meskipun tidak bisa menghilangkan peredaran OKT dan rokok ilegal, tetapi dengan adanya operasi secara rutin setidaknya dapat meminimalisir peredarannya,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan, SH MH menjelaskan, bahwa terdapat 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026,” kata Yudhi.

Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas juga dimusnahkan. Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta 72 botol minuman keras.

Kemudian, ada juga alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 perkara tindak pidana di Kabupaten Cirebon selama periode Januari hingga Juni 2024 yang telah incraht.

“Tidak hanya pemusnahan, kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah, agar jumlah kasus ini terus berkurang,” pungkas Yudhi. (Hazra)

Monitoring Hari Keempat Ujian SSE UM-PTKIN 2024: UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siap Sambut Mahasiswa Non-Muslim

CIREBON, FC – Hari keempat pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN 2024, Panitia Nasional PMB PTKIN 2024 mengadakan kunjungan monitoring di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kunjungan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Juni dan Sabtu, 29 Juni 2024.

Selain melakukan pemantauan langsung, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi dan Dr. Dadan Rusmana menyempatkan diri untuk berpartisipasi dalam sebuah podcast bersama Plh Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Hajam, M.Ag., yang didampingi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag. Podcast ini dipandu oleh Agus Pamuji, M.Kom., Kepala PTIPD UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sekaligus PJ SSE. Kamis, (27/06/2024).

Podcast yang berlangsung tersebut mengangkat tema seputar pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN 2024, mulai dari tahapan pendaftaran hingga mekanisme ujian menggunakan SSE. Prof. Abdurrohman dan Dr. Dadan sebagai perwakilan dari Panitia Nasional SSE UM-PTKIN 2024 menyatakan, 

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan pelayanan terbaik dan merasa nyaman selama mengikuti ujian ini,” ujar Prof. Abdurrohman.

Dr. Dadan menambahkan, “Kami juga ingin mengetahui secara  langsung dari peserta ketika memang ada kendala dalam pelaksanaan seleksi ini, agar bisa segera memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan seleksi ini.”

Dalam podcast tersebut, Plh Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Hajam, M.Ag., menuturkan bahwa PTKIN harus inklusif dan pluralisme. 

Ia juga menegaskan bahwa pada UMPTKIN tahun 2025, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon siap menerima calon mahasiswa non-muslim sebagai mahasiswanya.

Kunjungan monitoring ini menunjukkan komitmen tinggi Panitia Nasional Ujian SSE UM-PTKIN 2024 untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan peserta ujian. 

Melalui dialog dan interaksi langsung, diharapkan segala kendala yang ada dapat segera diatasi dan kualitas pelaksanaan seleksi dapat terus ditingkatkan. (din)

Dosen UIN Siber Cirebon, Mutakhirani Mustafa, M.Hum Menjadi Narasumber Utama di Universitas Sain Islam Malaysia

MALAYSIA - Dalam rangkaian kegiatan International Mobility, Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menggelar workshop bertajuk “Nusantara Philosophy and Local Wisdom” yang melibatkan dua dosen dari UIN Siber Syekh Nurjati. 

Salah satu pembicara utama dalam acara tersebut adalah Mutakhirani Mustafa, M.Hum, dosen dari Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUA). Workshop ini bertujuan memperkuat kolaborasi akademik dan memperkenalkan kekayaan kearifan lokal Indonesia ke dunia internasional. Rabu, (26/06/2024).

Dr. H. Anwar Sanusi, M.Ag., Dekan FUA, memberikan dukungan penuh kepada dosen-dosen muda untuk tampil dalam forum internasional. 

“Sudah saatnya dosen-dosen muda UIN Siber Syekh Nurjati tampil dalam forum internasional untuk mengembangkan kapasitas keilmuannya,” ujarnya. 

Dukungan anggaran maksimal disediakan untuk memfasilitasi seluruh dosen dan mahasiswa dalam kegiatan internasional ini, sejalan dengan kebijakan Rektor tentang internasionalisasi kampus UINSSC Unggul Mendunia.

Dalam presentasinya, Mutakhirani Mustafa, M.Hum membawakan materi berjudul “Local Wisdom on Ammatoa Kajang Le’Leng”. m

Ia enjelaskan bahwa Ammatoa adalah salah satu suku yang ada di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang masih melestarikan kearifan lokal dan hukum adatnya. Di kawasan Ammatoa, modernitas seperti listrik, alat komunikasi modern, dan perabotan modern lainnya tidak ditemukan.

Beliau menyoroti dua poin penting: Tope Le’Leng dan Pasang Ri Kajang. Tope Le’Leng atau kain hitam yang ditenun oleh masyarakat suku Ammatoa adalah kain sakral yang digunakan dalam berbagai acara, baik kegembiraan maupun duka. Seluruh masyarakat suku tersebut wajib menggunakan tope le’leng, bahkan pengunjung dari luar juga harus mengenakan kain hitam tersebut.

Poin kedua adalah Pasang Ri Kajang atau pesan leluhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Ammatoa. Pesan ini merupakan panduan hidup yang harus diikuti dan tidak boleh dilanggar. Pelanggaran terhadap Pasang Ri Kajang diyakini akan mendatangkan musibah atau bencana dari leluhur mereka. 

Pasang Ri Kajang juga berisi etika, menjaga lingkungan, hidup sederhana, dan gotong royong.

Setelah pemaparan materi, sesi diskusi diadakan. Prof. Madya Dr. Mohamed Mihlar Abdul Muthaliff menanyakan apakah suku Ammatoa mengenal agama Islam atau memiliki kepercayaan tersendiri. 

Dr. Marina Munira Abdul Mutalib bertanya tentang sanksi adat bagi masyarakat yang melanggar Pasang Ri Kajang. 

Mutakhirani menjelaskan bahwa suku Ammatoa tidak beragama Islam tetapi mengikuti kepercayaan leluhur mereka, atau patuntung. 

Mereka memiliki kepala suku yang memberikan peringatan kepada masyarakat yang melanggar Pasang Ri Kajang, dan pelanggaran berulang kali akan mendatangkan karma dari leluhur mereka.

Diskusi ini mendapatkan apresiasi dari pihak USIM. Dr. Marina Munira Abdul Mutalib menyatakan bahwa informasi yang diberikan sangat berharga karena menggambarkan kearifan lokal Indonesia yang sarat nilai-nilai pelestarian lingkungan di tengah isu pemanasan global. 

“Kita dapat mencontoh bagaimana suku Ammatoa sangat menjaga dan melestarikan alam,” ujarnya.

Workshop ini berhasil memperkuat hubungan akademik antara UIN Siber Syekh Nurjati dan USIM, serta menegaskan peran penting kearifan lokal dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan di kancah internasional.

Rabu, 26 Juni 2024

Pansus DPRD Kota Cirebon Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Pansus DPRD, mulai pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi.


CIREBON – Kaum perempuan sampai hari ini masih diposisikan pada komunitas yang rentan dengan kekerasan dan diskriminasi. Untuk pencegahanya, Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon mulia membahasa Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, bertempat  di ruang rapat DPRD, Rabu (26/6/2024).

Ketua Pansus, Cicih Sukaesih mengatakan, raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak.

Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas baik dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman. Sehingga, raperda ini dapat menjadi regulasi atas pelindungan terhadap perempuan.

“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” katanya.

Terkait raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, Cicih menerangkan di dalamnya memuat XIII Bab dan 35 Pasal.

“Untuk raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 pasal,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Cicih menyebut raperda Pelindungan Perempuan ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon.

Ia pun berharap, raperda tersebut mampu menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon, agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.

“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di kota Cirebon,” tuturnya. (din)