Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 08 Januari 2025

Salah Satu Gedung Grage Mall Cirebon Terbakar, Pengunjung Panik Berlarian Menyelamatkan Diri

CIREBON, FC - Kebakaran hebat melanda gedung swalayan Grage Mall Cirebon pada Rabu, (8/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Api yang menyala-nyala dengan cepat membakar bagian gedung, memaksa para pengunjung dan pegawai untuk berlarian menyelamatkan diri.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut, namun insiden ini memicu kepanikan di dalam dan sekitar area mall.

"Kami mendengar bunyi alarm kebakaran dan langsung keluar. Api sudah terlihat di salah satu bagian gedung," ujar salah seorang pengunjung.

Lokasi Grage Mall yang berada di dua lintasan padat kendaraan, yakni Jalan Gunungsari dan Jalan RS Kartini, membuat arus lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut sempat lumpuh. 

Kemacetan panjang terjadi karena banyaknya kendaraan yang berhenti dan para pengendara yang ingin menyaksikan kejadian dari dekat.

Hingga berita ini diturunkan, tim pemadam kebakaran masih berupaya menjinakkan api. Aparat keamanan setempat turut membantu mengamankan lokasi untuk memastikan tidak ada korban jiwa atau luka.

Pihak berwenang sedang melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kebakaran ini. Grage Mall sendiri merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Cirebon, sehingga insiden ini menjadi perhatian besar bagi warga kota. (Hafid)

Selasa, 07 Januari 2025

Pj Wali Kota Cirebon Imbau Waspada Peredaran Minyak Goreng Palsu

CIREBION, FC – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, bersama jajaran pemerintah kota mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mewaspadai potensi peredaran minyak goreng yang diduga palsu. 

Untuk memastikan keamanan pasokan minyak goreng di pasaran, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah, termasuk sosialisasi, edukasi, dan pengecekan langsung ke distributor besar, agen, pedagang, serta pengecer.

Kabar mengenai dugaan minyak goreng subsidi palsu sempat mencuat beberapa waktu lalu. Namun, Agus memastikan bahwa minyak goreng tersebut saat ini tidak beredar di pasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Saat ini, sudah tidak ada lagi yang namanya minyak goreng subsidi yang diduga palsu tersebut,” ujar Agus pada Selasa (7/1/2025).

Setelah melakukan monitoring secara menyeluruh, Agus menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada celah untuk penyalahgunaan terkait peredaran minyak goreng palsu. Sosialisasi intensif dilakukan hingga ke tingkat distributor dan pengecer.

“Rasanya memang tidak ada potensi untuk penyalahgunaan ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada distributor, pengecer, hingga pedagang di pasar agar mereka tidak terlibat dalam sistem distribusi barang ilegal,” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya kewaspadaan pedagang dalam membedakan minyak goreng asli dan ilegal. Menurutnya, ciri-ciri minyak goreng asli dapat dikenali dari kemasan dan karakteristik fisiknya.

“Pedagang harus bisa membedakan antara kemasan yang asli dengan yang palsu. Harapan kami, tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan peluang ini untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.

Pj Wali Kota Cirebon berharap langkah edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah dapat menjadi upaya efektif dalam mencegah beredarnya minyak goreng palsu. Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran terkait.

“Mudah-mudahan informasi ini menjadi bagian dari sistem pengawasan yang baik, mulai dari distributor hingga pengecer. Jika ditemukan potensi pelanggaran, segera laporkan, karena ini menyangkut ketahanan dan keselamatan pangan masyarakat,” pungkasnya. (Ara)


Pemkab Cirebon Prioritaskan Pembangunan Tematik Untuk Perempuan Dan Anak

KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik “Perempuan dan Anak Kabupaten Cirebon”, Selasa (7/1/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon ini digelar di Hotel Apita Cirebon.

Wahyu menegaskan, pemerintah daerah kini mulai mengubah pendekatan perencanaan pembangunan menjadi lebih tematik pada tahun ini.

Fokus tersebut mencakup isu-isu khusus, seperti perempuan, anak, disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

“Selama ini, pembangunan infrastruktur sudah sering menjadi perhatian utama. Namun, ada kekhawatiran bahwa isu-isu lain, seperti perempuan dan anak, kurang mendapatkan perhatian yang maksimal,” ujar Wahyu.

“Oleh karena itu, kami ingin memastikan prioritas ini bisa terlayani dengan optimal pada tahun ini,” sambungnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak serta pemberdayaan perempuan, terutama dalam mempermudah akses ekonomi bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga.

“Banyak perempuan di Kabupaten Cirebon yang menjadi kepala keluarga. Maka, akses ekonomi harus dipermudah untuk mendukung keberdayaan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Dangi SSi MSc MT, menyampaikan bahwa dari evaluasi menunjukkan dominasi perempuan dan anak sebagai peserta dalam berbagai forum Musrenbang di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok peserta terbanyak dalam setiap musrenbang,” jelas Dangi.

“Oleh karena itu, program pembangunan tahun ini kami prioritaskan untuk mereka, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Acara ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten Cirebon untuk memperkuat layanan dan perhatian terhadap kelompok rentan, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. (Nur)



Potensi Rugikan Pendapatan Daerah, Komisi I DPRD: Tindak Tegas Ratusan Reklame Liar

CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon.

Ratusan reklame tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah, sebab sejauh ini belum diketahui pemiliknya, sehingga kewajiban membayar pajak ke kas daerah masih dipertanyakan.

Masalah reklame tak bertuan itu mencuat saat rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (7/1/2024).

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFill MSi menegaskan, DPRD merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk investigasi dan menindak tegas terkait masalah ratusan menjamur di Kota Cirebon ini.

Menurutnya, jika ratusan reklame berukuran kurang dari dua meter ini belum kunjung diketahui siapa pemilknya maka segera ditertibkan. Akan tetapi, bila pemilik reklame sudah bisa dihubungi, maka Satpol PP harus dikejar kewajiban membayar pajaknya.

“Harus segera ditertibkan. Kalau memang tidak punya, langsung potong aja. Kalau memang sudah diketahui pemiliknya, segera kejar, agar bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Imam.

Komisi I DPRD juga berharap kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk terus berdampingan dengan BPKPD untuk membantu menindak para wajib pajak yang masih menunggak, utamanya yaitu dari sektor pajak dari restoran dan hiburan.

Imam menyebutkan, dari target PAD sebesar Rp16 miliar pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu merealisasikan sebesar 40 persen saja. Karena itu, Komisi I memandang Satpol PP perlu mengintensifkan target PAD.

“Ini harus tegas, karena proyeksi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 ini cukup tinggi,” tegas Imam.

Selain menyoroti masalah reklame dan target PAD, Komisi I DPRD pun meminta kepada Satpol PP untuk terus menggencarkan kegiatan penegakkan peraturan daerah pada tahun 2025. Khususnya menyangkut masalah keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat umum.

“Proyeksi program prioritas Satpol PP tahun 2025 nanti yaitu, menggencarkan kegiatan penindakan perda, penindakan penyakit masyarakat, razia minuman beralkohol, dan pendampingan dengan BPKPD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan temuan ratusan reklame mini billboard yang diduga tak berizin. Reklame jenis ini memiliki tinggi di bawah dua meter dan menggunakan penopang besi. Penemuan ini terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024 lalu.

“Saat menyisir APK, kami menemukan bahwa beberapa di antaranya menggunakan mini billboard. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya APK, tetapi juga banyak iklan swasta yang menggunakan jenis reklame serupa,” jelas Edi.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, temuan ini mengejutkan karena reklame jenis mini billboard tersebut tidak terdata oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

“Saat kami tanyakan ke BPKPD, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut. Bahkan para pengusaha reklame juga mengklaim tidak tahu mengenai regulasi mini billboard ini,” tambahnya.

Penemuan reklame tak bertuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame. Satpol PP akan mengonfirmasi ke BPKPD terkait kejelasan ratusan reklame tersebut, termasuk penertiban lebih lanjut untuk memastikan regulasi reklame dijalankan dengan benar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKPD dan DPRD, untuk mengatasi persoalan ini. Tujuannya adalah menegakkan aturan dan memastikan pendapatan daerah dari sektor reklame tidak hilang,” tegas Edi.

Saat rapat berlangsung pun dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, yakni Ruri Tri Lesmana, Syaifurrohman SE MM, dan Cicih Sukaesih.  (din)

Perubahan PD Pembangunan ke Perseroda Masih Tertunda, Komisi II Prioritaskan Pembahasan

CIREBON – Proses perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon menjadi Perseroda masih tertunda. Sebab, masalah pencatatan dan inventarisasi aset belum terselesaikan.

Persoalan pencatatan aset berupa bidang tanah masih banyak belum terverifikasi, serta adanya klaim sepihak yang dilakukan pihak ketiga terhadap aset PD Pembangunan.

Melihat kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda telah masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD.

“Ini jadi skala prioritas, sebab sampai saat ini perubahan struktur kelembagaan PD Pembangunan masih belum rampung dari periodisasi kami,” katanya usai rapat di ruang serbaguna, Selasa (7/1/2025).

Handarujati juga mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar turut melibatkan DPRD dalam proses verifikasi dan peninjauan aset-aset yang masih dipermasalahkan.

Karena, hal itu turut mempengaruhi peningkatan kapasitas serta arah perusahaan daerah selanjutnya.

“Perubahan PD ke perseroda sangat penting karena meningkatkan kapasitas dan juga proyeksi perusahaan daerah ke depan,” ujarnya.

Selain itu, perlu adanya sebuah pertemuan khusus seperti FGD untuk menyamakan persepsi dan parameter terkait perubahan PD Pembangunan.

Karena, ia menilai, masih ada sejumlah kendala yang menjadi penghambat perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda. Salah satunya yakni pemerintah kota ternyata tidak memiliki data terkait lokasi-lokasi tanah yang menjadi bagian dari aset PD Pembangunan sejak proses pendirian.

“Kami berharap dengan turun meninjau lahan bersama nanti, ini jadi bahan perubahan kelembagaan bisa jadi pertimbangan. Namun, sayangya pemkot tidak memiliki petanya,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PD Pembangunan Dr Panji Amiarsa SH MH menyampaikan bahwa perubahan badan hukum yang tertunda kini masih dalam tahapan verifikasi lapangan dengan Inspektorat, BPKPD dengan Ketua percepatan Pj Sekda Kota Cirebon.

Ia juga berharap proses penguatan regulasi PD Pembangunan dapat segera terselesaikan, karena kegiatan bisnis harus tetap berjalan. Apalagi untuk tahun 2025, PD Pembangunan menargetkan pendapatan sebanyak Rp12 miliar.

“Karena proyeksi pendapatan sebanyak 12 miliar, maka pondasi yang ajeg dan berkepastian hukum amat dibutuhkan,” ujarnya.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti SE MSi, Sekretaris Komisi II Subagja, serta anggota Komisi II Erry Yudistira Ramadhan SH, M Noupel SH MH, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE,  Octavianto SE MM MMTr, dan Abdul Wahid Wadinih SSos. (din)

Senin, 06 Januari 2025

DPRD kota Cirebon Evaluasi Kinerja BPBD Selama Tahun 2024, Tekankan Pula Edukasi Tanggap Kenencanaan

CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon mengevaluasi kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama tahun 2024. DPRD pun berharap kepada BPBD Kota Cirebon agar lebih intens memberikan edukasi tanggap kebencanaan kepada masyarakat hingga tingkat RW.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyampaikan, BPBD sebagai garda terdepan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan harus terus hadir di tengah-tengah masyarakat. Komisi I pun menyampaikan keluhan masyarakat yang belum tahu cara melapor dan mengadu jika terjadi bencana.

“Petugas BPBD sebagai garda terdepan pemerintah daerah wajib hadir di tengah-tengah masyarakat terdampak bencana. DPRD juga ingin tahun ini, warga diedukasi tentang tanggap kedaruratan dan pencanggulangan bencana hingga tingkat RW,” ujarnya saat rapat kerja Komisi I bersama BPBD Kota Cirebon di Ruang Rapat Gedung DPRD, Senin (06/01/2024).

Selain itu, Komisi I DPRD mengharuskan agar petugas BPBD selalu responsif 24 jam menerima layanan kabar kegawatdaruratan dari masyarakat. Termasuk, menyosialisasikan call center 112 dan nomor WhatsApp 0811227117 hingga tingkat RW. Sebab, diketahui masih banyak warga yang belum tahu cara melapor ketika ada bencana.

Memasuki musim penghujan di awal tahun 2025, Agung juga menanyakan sejauh mana BPBD melakukan mitigasi dan pemetaan potensi bencana di masing-masing kelurahan di Kota Cirebon. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat pun teredukasi mengenai kemungkinan akan ada potensi bencana di lingkungan tempat tinggalnya.

“Koordinasi itu perlu dilakukan hingga tingkat RW, karena masyarakat butuh kesadaran bahaya kebencanaan, sehingga tahu bagaimana cara mitigasi dan pencegahan jika terjadi bencana,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon Andi Wibowo mengatakan, hasil rapat kerja bersama Komisi I DPRD di antaranya yaitu, mengharuskan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pentingnya tanggap bencana dan peningkatan kapasitas masyarakat terhadap penanggulangan bencana.

Menurutnya, ke depan setiap RW harus memiliki SDM yang tangguh terhadap penanggulangan bencana. Dengan begitu, di setiap RW akan ada warga yang siap menjadi pioneer ketika menghadapi bencana

“Harapan kami masyarakat Kota Cirebon harus teredukasi dengan baik tentang penanggulangan kebencanaan. Ini masukan buat kami untuk melakukan tugas pokok di lapangan. Rencana tindak lanjut kami yaitu membuat pelatihan kepada masyarakat melalui program kelurahan tangguh bencana,” ujarnya.

Saat rapat berlangsung, dihadiri pula Wakil Ketua Komisi I Syefurrohman SE MM, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Ramdlan Sumarna, Anggota Komisi I, Ruri Tri Lesmana, Cicih Sukaesih, dan Anita Tri Handayani. (Nur)

DPRD Kota Cirebon Pastikan Persyaratan Pelantikan Kepala Daerah Sudah Terpenuhi

CIREBON, FC– Pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Rapat koordinasi itu memastikan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pelantikan kepala daerah dapat terpenuhi.

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo SE mengatakan, pertemuan tersebut sekaligus memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan terjadi perubahan yang seyogyanya pada 10 Februari diundur pada Maret 2025.

“Memang saat ini masih simpang siur, sebelumnya awal jadwal Februari kemudian menjadi awal Maret. Tapi yang terpenting, karena pengusulan pelantikan dari DPRD maka kami akan fokus pada itu,” katanya di Griya Sawala, Senin (6/1/2025).

Andrie juga pun kan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif.

Kendati seluruh persyaratan telah terpenuhi, masih ada dua berkas lagi yang menunggu penetapan yakni dari MK terkait keputusan tidak adanya sengketa pemilu dan penetapan dari KPU RI.

Ia juga menjelaskan, jika kedua berkas terakhir terpenuhi, DPRD dapat langsung melakukan paripurna pengumuman hasil pilkada dan dilanjutkan mengusulkan pelantikan ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Barat.

“Alhamdulillah semua syarat terpenuhi, tinggal Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI saja. Syarat personal pasangan calon dan DPRD Pun sudah. Misalnya berkas pelantikan wali kota sebelumnya, termasuk adanya pelantikan wakil wali kota Cirebon menjadi wali kota hingga pelantikan Pj wali kota,” tuturnya.

Tak jauh berbeda, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH juga menyampaikan isu perubahan jadwal pelantikan memang dipengaruhi dari Komisi II DPR RI yang menginginkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak seperti pilkada.

Sehingga, menurutnya DPRD sebatas menunggu peraturan yang berlaku selanjutnya seperti apa. Karena, hingga saat ini yang berlaku ialah Perpres Nomor 80/2024.

“Intinya, kami DPRD akan bergerak cepat melengkapi semua berkas yang diperlukan. Dan alhamdulillah sudah ada semua, tinggal menunggu dua berkas dari MK dan KPU RI saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko SP MSi mengatakan, pihaknya masih menunggu dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.

“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah ada pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI.

Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.

“Dari pleno penetapan, kami punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” katanya. (Ara)