Rekruitmen Aparatur Desa Sampiran, Dilakukan Sesuai Mekanisme Peraturan Bupati

Kuwu Sujito saat memberikan penjelasan seputar pengisian kekosongan aparatur di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 


CIREBON, FC - Adanya kekosongan sejumlah aparatur Desa Sampiran, Kecamatan Talun, membuat Sujito yang baru dilantik sebulan satu Minggu ini langsung melakukan pembenahan di internal desa dengan membentuk tim seleksi yang dinahkodai oleh Ketua BPD setempat.

Menurut Kuwu Sujito kepada fokus Cirebon, bahwa open rekruitmen tersebut dilakukan oleh tim seleksi melalui sarana media sosial (medos) yang disebar kepada warga. 

Proses rekruitmen ini, kata Sujito dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme Peruturan Bupati No 22 Tahun 2018 tentang seleksi calon perangkat daerah.

"Alhamdulillah, hasil penjaringan tim seleksi banyak pendaftar yang berminat menjadi calon aparatur desa. Namun tim seleksi dalam menentukan siapa calon pendaftar yang layak, dilihat dari  persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar," ujarnya, Selasa, (8/2/2022).

Selain itu, kata Sujito, pihaknya sudah meminta kepada tim seleksi untuk bekerja sesuai mekanisme Perbup dalam memilih calon perangkat desa, dan mereka harus profesional, serta calon aparatur yang terpilih bisa berjalan se-visi dengan Kuwu. 

Hal ini, kata Sujito, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Maka tim seleksi diminta bekerja dengan baik dan dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pengisian kekosongan tersebut, lanjut Sujito, juga agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan. "Ya, kami sudah meminta agar para calon aparatur terpilih bisa sejalan dengan langkah dan program desa yang kami canangkan," ujarnya.

Dijelaskan Sujito, bahwa persepsi dan visi yang sama akan memberikan keserasian langkah dan program antara aparat dengan kuwu, dan penyamaan visi kerja ini semata untuk  pelayanan kepada masyarakat. (din)

Terkini