Kota Cirebon Satu Satunya Zona Merah di Jabar, Walikota Minta Prokes Ditingkatkan

 


FOKUSCIREBON,FC – Masuk satu-satunya zona merah di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wali Kota Cirebon minta masyarakat perketat protokol kesehatan (prokes). Masyarakat juga diminta jadi garda terdepan penerapan prokes. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat memberikan keterangan di hadapan wartawan, Senin, 24 Mei 2021.  “Kota Cirebon masuk zona berbahaya penyebaran Covid-19,” ungkap Azis. 

Untuk itu Azis meminta kepada masyarakat yang berada di sekitar Kota Cirebon untuk berhati-hati saat datang ke Kota Cirebon. “Lakukan pengetatan,” tegas Azis. 

Pengetatan yang dilakukan berupa penerapan prokes dengan baik saat berada di Kota Cirebon. “Setiap orang wajib memproteksi diri agar tidak tertular dan tidak menularkan kepada orang lain,” tegas Azis. 

Dijelaskan Azis, status zona merah merupakan risiko yang harus dihadapi saat kesadaran masyarakat untuk menjalankan prokes mulai menurun. “Saya tidak malu, tapi saya juga tidak bangga,” tegas Azis. 

Justru dengan kejadian ini masyarakat bisa selalu diingatkan kalau bahaya penyebaran Covid-19 selalu mengintai. Sehingga mereka tidak akan abai dan terus meningkatkan pelaksanaan prokes. 

Sebagai langkah menurunkan penyebaran angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah menyusun sejumlah langkah. “Kami minta semua mematuhinya,” ungkap Azis. 

Sedangkan untuk tempat keramaian, seperti mall dan pusat perbelanjaan juga diminta menjaga pengunjungnya sesuai aturan,  yaitu 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes dengan ketat. 

“Kita tidak bisa melarang aktivitas ekonomi, tapi kita minta masyarakat jadi garda terdepan dalam penerapan prokes,” tegas Azis. 

Adapun faktor yang menyebabkan Kota Cirebon masuk sebagai satu-satunya zona merah di Jabar dikarenakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon rajin melakukan tracing dan testing hingga tingkat RT dan RW. 

Selain itu juga dikarenakan adanya sistem pelaporan yang bersifat akumulasi. Yaitu ada kejadian minggu lalu yang masuk minggu ini, sehingga terjadi peningkatan yang cukup tinggi. 

“Tapi tidak apa-apa. Kita sampaikan ini ke masyarakat. Sehingga mereka tidak abai menerapkan prokes dengan ketat,” tegas Azis. 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan Pemda Kota Cirebon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443/SE.43-PEM tentang Perpanjangan ke Delapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon. 

“Yang kami lakukan diantaranya dengan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan perkantoran,” ungkap Agus. 

Diantaranya pasar rakyat yang berupa pasar induk jam operasionalnya dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat non induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. 

Aktivitas di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung ruangan. “Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring/online,” tegas Agus. 

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr. Edy Sugiarto, M.Kes., menjelaskan saat ini mereka telah melakukan tes rapid sebanyak 9.566 dengan reaktif sebanyak 117. 

Sedangkan untuk tes swab sudah dilakukan terhadap 32.889 orang dengan jumlah positif sebanyak 5.524 orang. “Kasus penularan tertinggi ada di klaster rumah tangga,” ungkap Edy.

Masuknya Kota Cirebon ke zona merah penyebaran Covid-19 menurut Edy merupakan early warning system atau peringatan dini agar masyarakatnya kembali meningkatkan pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing. 

Edy juga yakin dalam dua pekan kedepan, Kota Cirebon bisa keluar dari zona merah, bahkan bisa pula masuk zona  hijau. (Nur)

Terkini