FOKUS CIREBON - Rombongan Komisi VIII DPR RI, direncanakan besok Kamis (16/9/2021), bertandang ke Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ini terkait pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh Program Studi PAI.
Rabu, 15 September 2021
Besok Kamis, Komisi VIII DPR Kunjungi Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Tinjau Persiapan Pelaksanaan PJJ
Setelah 7 Tahun Kepengurusan, Divisi Radio Buat Gebrakan Baru
FOKUS CIREBON– Divisi Radio jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Syekh Nur Jati Cirebon, baru saja mengadakan Radio Festival (RAFEST) dalam rangka menyambut HUT Divisi Radio. Pada Sabtu kemarin, (11/09/2021).
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran memiliki 5 Divisi, salah satunya adalah Divisi Radio, yang saat ini membawa warna baru dan mampu berkembang disamping kemajuan teknologi.
Pada 11 September 2021 bertepatan dengan HUT Radio Nasional, Divisi Radio mengadakan acara Radio Festival (RAFEST) yang mana dilaksanakan sebagai bentuk perayaan HUT Divisi yang ke-7.
“RAFEST adalah singkatan dari Radio Festival dimana acara ini termasuk kedalam acara besar yang diadakan oleh Divisi Radio, kebetulan juga baru pertamakali diadakan, dengan mengusung tema “Eksplorasi Karya, Wujudkan Ekspektasi Radio di Era Milenial, ” papar Pandu Manik Putra selaku ketua Pelaksana.
RAFEST merupakan gebrakan baru dari Divisi Radio sekaligus bagi jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam. Pada acara ini terdapat berbagai perlombaan seperti Stand Up Comedy, Presenter, MC, dan Siaran Radio. Selain itu, peserta dari perlombaan ini juga dibuka untuk umum.
Sebagai ketua pelakasana Pandu juga menceritakan keseruan acara RAFEST yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Acara ini pasti sangat seru karena ada beberapa perlombaan di dalam acara tersebut, kami memberi ruang kepada Mahasiswa dan SMA/SMK/SLTA sederajat untuk Meningkatkan bakat pada perlombaan tersebut,” ujarnya.
Kegiatan ini diadakan secara online dan offline, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu pada malam puncak acara, terdapat penampilan meriah dari guest star dan pengisi acara lainnya, tak hanya itu pada puncak acara ini pengumuman perlombaan juga disampaikan.
“Untuk kegiatan sendiri dilaksanakan di Laboratorium IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Aula Fakultas Syari’ah dan Cafe Terserah. Alhamdulillah peserta lomba mencapai 120 peserta dan kami membagi secara offline dan online,” jelasnya.
Keberlangsungan acara ini turut di support oleh Kimia Farma, Marcks teens, Venus Cosmetic, Ayam geprek 2 rasa, dan Caffe Terserah, selain itu 4 Divisi KPI juga turut nenjadi media partnernya.
Diakhir perbincangan, Pandu Manik menyampaikan harapanya agar RAFEST menjadi acara tahunan dari Divisi Radio.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturrahmi dan untuk tahun besok saya berharap acara RAFEST bisa disebut acara tahunan”. tutupnya. (Red/Eva)
Selasa, 14 September 2021
Akselerasi Guru Besar, 50 Dosen FUAD IAIN Cirebon Ikuti Workshop Penulisan Jurnal Internasional
FOKUS CIREBON - Kalangan doktor dan calon doktor dosen di lingkungan Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengikuti workshop penulisan jurnal internasional dan akselerasi guru besar selama dua hari, Selasa-Rabu (14-15/9/2021), di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Gaun Pengantin Tradisional Koleksi Unggulan dari Safaa Qize
FOKUS KUNINGAN - Safaa Qize Hairdressing Salon & Wedding merupakan galeri rias dan pengantin yang beralamat di Jalan Raya Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Kawasan ini merupakan destinasi wisata andalan dan terkenal.
"Jadi, konsumen atau wisatawan bisa mampir mengunjungi galeri kami untuk relaksasi diri, atau perawatan wajah dan rambut," tutur owner Safaa Qize, Nurus Safaa, Selasa (14/9/2021).
Safaa Qize mempunyai koleksi unggulan yakni gaun pengantin tradisional, dalam banyak pilihan tren, karakter, motif, serta warna. "Gaun bergaya klasik modern, maka cocok dan anggun bagi milenial. Juga pantas jika dipadukan dengan hijab," ujarnya.
Safaa Qize menawarkan paket pernikahan. "Ya, mulai dari harga 12, 5 juta. Dan spesial promo bulan sekarang ada bonus cenderamata menarik untuk para calon pengantin," ungkap dia. (Fer)
Senin, 13 September 2021
Fakultas UAD IAIN Cirebon Gelar Workshop Peninjauan dan Penyusunan Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar, Kampus Merdeka
DPRD Kota Cirebon Menerima Pengajuan 5 Rancangan Peraturan Daerah
CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon ajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Cirebon. Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.
“Hari ini, Pemda menyampaikan lima buah raperda prakarsa Wali Kota Cirebon,” tutur Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai rapat paripurna di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9/2021).
Adapun lima raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Ada pula Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskan Azis, penyertaan modal Pemda Kota Cirebon kepada perusahaan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan peran Pemda kepada masyarakat.
“Misalnya penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi,” jelas Azis.
Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka.
Penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemda Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.
“Bukan berarti penyertaan modal yang sebelumnya dilakukan tidak ada manfaatnya sehingga kita menyertakan lagi,” tutur Azis.
Dijelaskan Azis, setiap usaha pasti membutuhkan modal. Penyertaan modal pertama dilakukan untuk mengembangkan usaha hingga tingkat tertentu. Namun jika ingin terus meningkat, penyertaan modal sebagai suntikan dana segar tentunya harus dilakukan kembali.
“Jadi penyertaan modal ini bukan sesuatu yang sia-sia, tapi bentuk keinginan Pemda agar perusahaan daerah terus berkembang,” tegas Azis.
Pada kesempatan yang sama, Azis juga menjelaskan, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.
“Contoh, PD Farmasi. Saya berikan target agar mereka dapat bertahan dan mengelola dengan baik semua aset yang ada,” ungkap Azis. Saat ini PD Farmasi mampu melakukannya dan ini merupakan keberhasilan yang harus dihargai.
Ada pun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dana ini merupakan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) kepada program hibah air minum berbasis kinerja, dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia melalui Kementrian PUPR.
Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Pemda Kota Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk seluas 1.185 meter persegi. Nilai aset tanah tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain menyampaikan lima raperda, pada hari ini Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui raperda Kota Cirebon tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Pemda Kota Cirebon.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha.
“Karenanya BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon untuk mencapai keberhasilan pembangunan,” tutur Azis.
Pertimbangan ini yang menjadi latar belakang perlunya dibuat regulasi pengelolaan badan usaha milik daerah Kota Cirebon dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama ini, dokumen raperda ini akan diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan klasifikasi serta permohonan nomor registrasi (noreg).
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Cirebon. (din)
DPRD Kota Cirebon Menerima Pengajuan 5 Rancangan Peraturan Daerah
FOKUS CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon ajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Cirebon. Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.
“Hari ini, Pemda menyampaikan lima buah raperda prakarsa Wali Kota Cirebon,” tutur Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai rapat paripurna di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9/2021).
Adapun lima raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Ada pula Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskan Azis, penyertaan modal Pemda Kota Cirebon kepada perusahaan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan peran Pemda kepada masyarakat.
“Misalnya penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi,” jelas Azis.
Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka.
Penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemda Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.
“Bukan berarti penyertaan modal yang sebelumnya dilakukan tidak ada manfaatnya sehingga kita menyertakan lagi,” tutur Azis.
Dijelaskan Azis, setiap usaha pasti membutuhkan modal. Penyertaan modal pertama dilakukan untuk mengembangkan usaha hingga tingkat tertentu. Namun jika ingin terus meningkat, penyertaan modal sebagai suntikan dana segar tentunya harus dilakukan kembali.
“Jadi penyertaan modal ini bukan sesuatu yang sia-sia, tapi bentuk keinginan Pemda agar perusahaan daerah terus berkembang,” tegas Azis.
Pada kesempatan yang sama, Azis juga menjelaskan, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.
“Contoh, PD Farmasi. Saya berikan target agar mereka dapat bertahan dan mengelola dengan baik semua aset yang ada,” ungkap Azis. Saat ini PD Farmasi mampu melakukannya dan ini merupakan keberhasilan yang harus dihargai.
Ada pun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dana ini merupakan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) kepada program hibah air minum berbasis kinerja, dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia melalui Kementrian PUPR.
Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Pemda Kota Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk seluas 1.185 meter persegi. Nilai aset tanah tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain menyampaikan lima raperda, pada hari ini Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui raperda Kota Cirebon tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Pemda Kota Cirebon.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha.
“Karenanya BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon untuk mencapai keberhasilan pembangunan,” tutur Azis.
Pertimbangan ini yang menjadi latar belakang perlunya dibuat regulasi pengelolaan badan usaha milik daerah Kota Cirebon dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama ini, dokumen raperda ini akan diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan klasifikasi serta permohonan nomor registrasi (noreg).
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Cirebon. (din)

















