Fakultas UAD IAIN Cirebon Gelar Workshop Peninjauan dan Penyusunan Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar, Kampus Merdeka

FOKUS CIREBON - Dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan kurikulum nasional pendidikan tinggi, Fakultas UAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar Workshop Peninjauan dan Penyusunan Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka, dalam persiapan sukses akreditasi 9 standar, Senin (13/9/2021).

Dekan Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Cirebon, Dr Hajam M.Ag, menyatakan bahwa kegiatan ini untuk memperkuat akademik dan memperkuat akreditasi, dan setelah workshop ini akan segera diturunkan ke jurusan - jurusan untuk penyempurnaan kurikulum.

Hajam juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dr Sartono, Staf Ahli Kemendikbud RI yang hadir pada kegiatan workshop serta kepada LPM IAIN SNJ Cirebon yang hadir untuk membimbing dan mengarahkan pada kegiatan ini. Termasuk Kajur, Sekjur dan para pimpinan yakni Warek 1, Dr Kartimi M.Pd.

"Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak, semoga kegiatan ini lancar dan sukses serta menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan kurikulum dan bisa melaksanakan setelah workshop ini," ujar Dekan FUAD IAIN SNJ Cirebon.

Sementara itu, Wakil Rektor I, Dr Kartimi M.Pd menyatakan, Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan implementasi dari Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim yang antara lain memberikan hak belajar 3 (tiga) semester di luar Program Studi kepada Mahasiswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020.

Kemudian, penyusunan pedoman akademik merdeka belajar, kampus merdeka atau MBKM bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas bagi setiap pengelola program studi dalam mengimplementasikan konsep kurikulum.

"Penyusunan kurikulum MBKM ini dalam rangka untuk menyiapkan lulusan pendidikan tinggi yang tangguh dalam menghadapi perubahan jaman. Baik itu perubahan sosial, budaya, politik maupun ekonomi. Karena di era revolusi 4.0 ini kita sedang menuju era 5.0 tentunya kita harus berpacu dan menyesuaikan diri yakni harus bisa beradaptasi dengan era perubahan era revolusi ini," jelasnya.

Kartimi juga menjelaskan, bahwa di mana untuk program MBKM ini dalam Permendikbud No 3 tahun 2020 ini, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 18, itu disebutkan bahwa mahasiswa program sarjana diperbolehkan untuk memilih program  pembelajaran maksimum 3 semester di luar program studinya. 

Dalam program mahasiswa mendapatkan kesempatan dalam satu semester itu kira-kira setara dengan 20 SKS, atau setara dengan 40 SKS untuk mahasiswa yang mendapat kesempatan dalam 2 semester pada perkuliahan pada perguruan tinggi yang sama untuk menempuh pembelajaran program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda juga.

"Saat ini program MBKM ini telah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi, termasuk salah satunya adalah Fakultas UAD IAIN SNJ Cirebon. Dan tentu saja dalam perumusan kurikulum ini  disesuaikan dengan karakteristik yang ada di perguruan tinggi setempat, dan dalam rangka mempersiapkan lulusan perguruan tinggi yang siap dengan perubahan jaman," pungkasnya. (din)

Terkini