IAIN Cirebon Terbitkan Surat Pengumuman, Berkas Pengajuan Pemberian Bantuan Pembayaran UKT, Paling Lambat 20 Juli 2020


FOKUS CIREBON - IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor : 1748/In.08/R/PP.00.9/6/2020 tentang pengajuan pemberian bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2019/2020.

Surat pengumuman ini ditujukkan  kepada seluruh mahasiswa di IAIN SNJ Cirebon dan surat tersebut  ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr.H.Sumanta Hasyim M.Ag.

Menurut Sumanta dalam surat tersebut, pemberian bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut karena sehubungan terjadinya pandemik Covid 19 di tahun 2020.

Dalam isi surat, Rektor H Sumanta menjelaskan, pengajuan pemberian bantuan pembayaran UKT ini didasarkan kepada beberapa ketentuan. 

Pertama, mahasiswa aktif semester 2,4,6 dan semester 8. Kedua, fotocopi KRS semester genap tahun akademik 2019/2020. Ketiga, terdampak Covid 19 dengan melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan sebagai penerima bantuan. Keempat, Orangtua/Wali bukan sebagai PNS/TNI/Polri/BUMN/pegawai tetap pada instansi pemerintah. Kelima, Surat PHK orang tua/wali. Keenam, memperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan berkop fakultas. Ketujuh, apabila yatim/piatu/yatim piatu agar melampigkn surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan pernyataan tidak dibiayai oleh wali dengan penghasilan tidak tetap. Kedelapan, Fotocopi KIP atau KIS (bila mampu).  

"Dokumen yang telah di verifikasi adalah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan tersebut di atas. Adapun sumber dana pemberian bantuan berasal dari dana UPZ yang bersumber dari zakat profesi dosen dan karyawan IAIN SNJ Cirebon, dengan jumlah dan penerima bantuan merujuk pada ketersediaan dana," jelasnya.


H.Sumanta juga mengingatkan, jika berkas diserahkan maksimal tanggal 20 Juli 2020 di kantor Akademik dan Kemahasiswaan Cq Subbag Kemahasiswaan Rektorat Lt.1.  (din) 






Terkini