Tahun 2021 Ini, DRKP Kota Cirebon Targetkan Fasum dan Fasos di 5 Perumahan Kepada Pemkot

Kepala DPRKP Kota Cirebon Ir. H. Agung Sedijono, M.Si


CIREBON, FC – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menargetkan lima perumahan bisa menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemda Kota Cirebon pada tahun ini. 

Kepala DPRKP Kota Cirebon Ir. H. Agung Sedijono, M.Si mengatakan, dari 108 perumahan di Kota Cirebon, baru empat perumahan yang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemda Kota Cirebon.

“Empat perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya adalah Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti serta Taman Kalijaga Permai,” ujar Agung, Jumat (16/4).

Penyerahan fasum dan fasos perumahan sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah, juga diatur di dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.

Menurut Agung, target lima perumahan bisa menyerahkan fasum dan fasos tersebut bukan hal mustahil. 

“Tentu dengan segala daya upaya kita akan lakukan, diantaranya pendekatan dengan pengembang perumahannya. Jika diserahkan maka fasum dan fasos itu menjadi aset Pemda, dan kalau bicara aset itu maka kita harus tertib. 

Agung menambahkan, dari 108 perumahan yang tersebar di Kota Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah terlacak oleh DPRKP. 

“Kepada 43 pengembang ini kita terus lakukan pendekatan. Sisanya, ada 70 pengembang perumahan yang sudah susah dicari, banyak di antaranya perumahan yang mereka dirikan ditinggalkan kemudian mereka banting setir ke sektor lain,” katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini memang baru empat perumahan yang diserahkan fasum dan fasosnya kepada Pemda. 

“Saat diserahkan kepada Pemda, kondisi fasum dan fasos itu harus dalam keadaan baik, mungkin itu kendala bagi pengembang, harus mengeluarkan anggaran lagi untuk memperbaiki fasum dan fasosnya sebelum diserahkan,” katanya.

Agung menambahkan, penyerahan fasum dan fasos tidak perlu menunggu sebuah perumahan rampung dibangun, melainkan bisa secara bertahap. 

“Para pengembang ini rata-ratanya ingin menyerahkan saat sudah selesai pembangunan, padahal bertahap bisa saja. Untuk pembangunan itu kan butuh waktu lama, sehingga ketika pembangunan selesai fasum dan fasosnya sudah rusak,” ujarnya.

Menurutnya, ketika fasum dan fasos belum diserahkan kepada Pemda, maka masyarakat turut dirugikan karena perbaikan fasum seperti jalan akan mengandalkan pihak pengembang semata.

“Ketika sudah diserahkan kepada Pemda, maka dinas terkait bisa melakukan perbaikan fasum dan fasos tersebut,” tuturnya. (Nur)

Terkini