Juni 2021, Disnaker Kota Cirebon Menerapkan Sistem Online Bagi Pendaftaran Kartu Kuning

FOKUS CIREBON, FC  – Mulai Juni ini, Kota Cirebon mulai menerapkan sistem online dalam pendaftaran kartu kuning bagi para pencari kerja. Pendaftaran secara online ini dilakukan di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Setelah pendaftaran secara online, para pencari kerja bisa mencetak kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.

“Masukkan data diri dulu di aplikasi Sisnaker ini, setelah itu bawa berkas yang sudah diinput ke kantor Disnaker, baru dicetak,” tutur Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon, Dra. Fatwa Alfatiyah, Rabu, 9 Juni 2021.

Selama ini, menurutnya, pendaftaran dilakukan secara manual di kantor Disnaker. “Tadinya kan pencari kerja daftar untuk pembuatan kartu kuning ini mendaftar langsung secara manual di Disnaker, kami yang input datanya. Sekarang, mereka yang input datanya secara online,” katanya.

Perubahan ini sendiri dilakukan seiring dengan sistem digitalisasi. Salah satu bagian dari aplikasi Sisnaker ini adalah aplikasi Karirhub, yang bermanfaat bagi para pencari kerja dalam mencari lowongan kerja yang diminati, sebab di dalamnya terdapat perusahaan yang sedang membuka lowongan pekerjaan.

“Kemudian, pihak perusahaan juga bisa memantau para pencari kerja di aplikasi Karirhub ini, jika ada pencari kerja yang sesuai dengan spesifikasi yang mereka cari, pihak perusahaan bisa langsung menghubungi Disnaker dan perusahaan juga wajib input data di aplikasi ini,” ujarnya.

Selain itu, menurut Fatwa, melalui aplikasi ini,  data para pencari kerja bisa langsung diketahui oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

“Misalnya data pengangguran, bisa saja kan orang yang tadinya pengangguran tapi sudah diterima bekerja di suatu perusahaan. Data perubahan dari pengangguran ke bekerja ini tidak berubah karena biasanya tidak ada laporan, namun melalui aplikasi tersebut bisa diketahui berapa data pencari kerja, berapa data yang diterima perusahaan, berapa data yang belum diterima bekerja,” kata Fatwa.

Biasanya, tambah Fatwa, sebelum ada aplikasi ini seseorang yang sudah diterima bekerja tidak melapor ke Disnaker. 

“Mungkin bagi mereka jika sudah diterima bekerja ya sudah tidak perlu lapor, padahal itu perlu dilakukan. Perusahaan pun harusnya memberi tahu ke kami sudah menerima berapa pencari kerja, hal itu dilakukan agar kami bisa mengetahui pasti data pencari kerja,” ujarnya.

Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon, Bagus Setiyo Nugroho, S.P. mengatakan, jika pencari kerja sudah membuka aplikasi Sisnaker, maka secara otomatis akan ditampilkan pula aplikasi Karirhub. “Nanti pencari kerja harus mengisi profil mereka di aplikasi Sisnaker, kemudian lanjut ke aplikasi Karirhub yang merupakan kesatuan dengan Sisnaker,” ujarnya.

Bulan Juni-Juli merupakan waktu puncak para pencari kerja mendaftar untuk mendapatkan kartu kuning.

“Puncaknya pencari kerja untuk daftar kartu kuning ini ya Juni-Juli, sebab banyak lulusan SMA/SMK yang mendaftar kartu kuning ini untuk antisipasi mereka masuk kerja,” katanya.

Sejak awal Juni lalu, para pencari kerja yang mendaftar untuk mendapatkan kartu kuning ini bisa mencapai 50 orang per hari. 

“Tapi pernah waktu Senin lalu sampai 80 orang per hari. Biasanya pendaftaran ini dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, tapi banyak yang sudah datang sejak pukul 07.00 WIB,” tutur Bagus.

Ia menambahkan, karena aplikasi Sisnaker ini baru digunakan pada bulan ini, banyak pencari kerja yang belum mengetahuinya.

“Mereka banyak yang datang langsung ke kantor Disnaker dengan membawa berkas yang dibutuhkan, tapi kami arahkan mereka untuk daftar terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Sebetulnya di website Disnaker Kota Cirebon, penggunaan aplikasi ini sudah disosialisasikan, ke depan kami akan sosialisasikan juga ke perusahaan-perusahaan,” ungkapnya. (Heri)

Terkini