DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda PP APBD 2019

FOKUS CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2019 di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (13/7).

Hasil rapat paripurna tersebut disetujui oleh seluruh pimpinan DPRD, Walikota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH dan seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati AMa menyampaikan, sesuai amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang PP APBD kepada DPRD.

Berdasarkan undang-undang tersebut, penyampaian wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan atau Juni 2020 dan harus sudah mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir Juli 2020.

“Karena adanya perubahan mekanisme pemeriksaan oleh BPK di masa pandemi Covid-19, ini berpengaruh pada penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Untuk itu, perubahan APBD anggaran 2020 dilaksanakan pada awal Agustus ini, atau dibahas dengan waktu yang lebih singkat,” ujarnya.

Affiati juga berharap, dengan waktu yang cukup singkat ini pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 bisa dilakukan lebih efektif dan tepat waktu. Dalam kesempatan itu, Affiati juga mengapresiasi pemerintah daerah atas kembali diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini.

“Kami juga mengapresiasi dan menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah Kota Cirebon atas diraihnya kembali predikat WTP tahun anggaran 2019, atau keempat kali secara berturut-turut,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH menyampaikan, Raperda PP APBD 2019 disusun setelah BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat mengakhiri pemeriksaan dan pemerintah daerah menerima laporan audit BPK RI.

“Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 mengakibatkan adanya keterlambatan waktu dalam proses audit BPK RI dan keterlambatan penyerahan LHP LKPD tahun 2019,” terangnya. 

Diperolehnya opini WTP bukan tanpa temuan atau catatan. Menurut Azis, masih ada beberapa yang harus kita tingkatkan lagi. Baik dari segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi. Seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan barang milik daerah, pengawasan BUMD, pengelolaan PBB dan JKN.

“Catatan itu merupakan tantangan agar ke depan lebih meningkatkan lagi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta penataan administrasi,” katanya. (din)

Terkini