Pemda Kota Cirebon Permudah Proses Prizinan Berusaha

CIREBON – Pemerintah memberikan kepercayaan dengan mempermudah proses perizinan berusaha. Namun pengawasan tetap dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko Kota Cirebon di salah satu hotel, Selasa (20/9/2022).

“Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Cipta Kerja yang diimplementasikan saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach),” tutur Agus.

Prinsip dasar pendekatan berbasis risiko yaitu adanya trust but verify. Ini berarti pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha.

Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat melalui system OSS RBA (online single submission risk-based approach).

Selanjutnya untuk usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“UMKM juga dibebaskan biaya perizinan dan diberikan keringanan. Begitu pula kemudahan pengurusan sertifikasi halal. Sekalipun diberikan kemudahan, namun tetap diikuti pengawasan oleh pemerintah,” tutur Agus.

UU Cipta Kerja, lanjut Agus, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak sekaligus tulang punggung perekonomian Indonesia.

“UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi terutama saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional saat pandemi,” kata Agus.

Melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang digelar hari ini  dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon. Khususnya dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

“Juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara berkala,” harap Agus.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Dra. Setia Herawati, M.Si., menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 16 perangkat daerah dan 110 pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,” ungkap Setia.

Seperti diketahui, untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali dan usaha menengah dan besar diminta menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. (Hafid)

Terkini