Kota Cirebon Memiliki Tiga Peraturan Daerah Baru

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H.

CIREBON – Kota Cirebon memiliki tiga peraturan daerah (perda) baru. Ketiganya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (20/2/2023), di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD.

Ketiga raperda yang disahkan menjadi perda yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, ketiga raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara matang oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi Pemda Kota Cirebon.

Termasuk telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Azis memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota atas raperda yang telah ditetapkan. (din)_

Terkini