Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan Haji, Khususnya Soal Mahram
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Cirebon saat memberikan penjelasan mengenai mahram
CIREBON, FC - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, H. Slamet, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan aturan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait ketentuan pendampingan mahram bagi jemaah perempuan.
“Kami telah melakukan langkah mitigasi serta pembinaan internal secara menyeluruh. Tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Cirebon yang bermain-main dalam hal ini. Ketentuan mahram merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujarnya dalam kegiatan pertemuan bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan tokoh agama di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Selasa (6/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, hadir seluruh Kepala Seksi, KBIH serta alim ulama dan para tamu undangan.
H. Slamet menjelaskan bahwa seluruh ASN dan petugas haji telah diberikan pemahaman mendalam mengenai aturan pendampingan jemaah perempuan, sesuai regulasi Kementerian Agama dan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan mahram diverifikasi secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan,” tegasnya.
Terkait kuota jemaah haji, ia memaparkan bahwa total jemaah haji dari Provinsi Jawa Barat yang telah melunasi biaya dan masuk dalam daftar keberangkatan mencapai 38.230 orang, dengan tambahan 895 orang sebagai cadangan untuk mengantisipasi adanya jemaah reguler yang batal berangkat.
Kabupaten Cirebon sendiri memperoleh kuota dasar reguler sebanyak 2.411 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.012 jemaah telah melunasi pada tahap 1 dan 2 (non-cadangan), serta 249 jemaah cadangan juga telah melunasi pada tahap 2.
Dengan demikian, hingga tanggal 25 April 2025, jumlah jemaah Kabupaten Cirebon yang telah melunasi mencapai 2.261 orang, termasuk jemaah cadangan.
Masih terdapat sisa kuota sebanyak 150 dari total kuota dasar 2.411 jemaah yang belum terserap.
Dalam perpanjangan tahap 3 atau perpanjangan khusus Jawa Barat, sebanyak 112 jemaah dari Kabupaten Cirebon telah melunasi.
Namun, pelunasan cadangan ini tidak otomatis menjamin keberangkatan, melainkan disiapkan untuk menggantikan jemaah yang batal berangkat, sesuai hasil rapat operasional keberangkatan jemaah haji pada 24 April 2025 di Asrama Haji Indramayu serta usulan perpanjangan yang diajukan oleh Kakanwil Kemenag Jawa Barat kepada Dirjen PHU.
"Plt Kepala KanKemenag Kab.Cirebon mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menag RI, Dirjen PHU, KaKanwil Kemenag Provinsi Jabar dan Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jabar atas perhatiannya untuk memberikan perpanjangan waktu pelunasan melalui KMA 446 Tahun 2025," ucapnya. (din)