DPRD Kota Cirebon Evaluasi Perda PDRD: Soroti PBB-P2 dan Retribusi Parkir yang Belum Optimal

 


CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat evaluasi bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD, Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam pertemuan itu, dua sektor menjadi perhatian utama: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi parkir tepi jalan umum, yang selama ini menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel, SH., MH., menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak perlu dilakukan secara rasional, dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).

“Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak akan memberatkan wajib pajak,” ujar Noupel.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda akan dilakukan secara terbuka melalui public hearing untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum difinalisasi.

“Kami ingin memastikan masyarakat didengar. Kenaikan tarif akan kita batasi di kisaran 20–30 persen, karena kondisi ideal memang sulit dicapai. Namun, yang utama adalah proporsionalitas dan keadilan,” katanya.

Noupel menambahkan, penyesuaian tarif akan memperhitungkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kondisi sosial ekonomi warga di tiap wilayah, agar tidak menimbulkan beban berlebih.

Selain PBB-P2, DPRD juga menyoroti sektor retribusi parkir yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD, meski tarif parkir telah dinaikkan sejak 2021.

Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie, mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan dari sektor ini masih jauh dari harapan.

“Padahal dari sisi tarif, motor naik dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya masih belum maksimal,” jelasnya.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi pendapatan mencapai Rp1,6 miliar. Namun setelah kenaikan tarif di tahun 2021, peningkatannya hanya 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.

Tren tersebut terus menurun hingga 2024, di mana kenaikan hanya sekitar 5 persen.

“Jadi meskipun tarif naik, efeknya ke PAD tidak terasa signifikan. Kami beri waktu dua tahun bagi Dishub untuk berbenah. Kalau tidak ada perbaikan, bisa saja tarif dikembalikan seperti semula,” tegas Andi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa capaian PAD dari retribusi parkir masih di bawah target.

“Hingga akhir 2025 kami perkirakan hanya mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Karena itu, target tahun 2026 akan kita sesuaikan menjadi Rp4 miliar,” ujarnya.

Dishub, lanjutnya, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk potensi kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan.

“Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kami optimalkan. Kita akan kaji potensi pendapatan agar sistemnya lebih tertib dan transparan,” tambahnya.

Rapat evaluasi tersebut juga dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon lainnya: dr. Tresnawaty, Sp.B, Imam Yahya, S.Fil., M.Si., dan Anton Octavianto, S.E., M.M., M.M.Tr., serta Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, S.P., M.Si., dan perwakilan perangkat daerah pengampu PAD.

Melalui pembahasan yang terbuka dan partisipatif, DPRD berharap perubahan Perda PDRD ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Cirebon, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (din)

Terkini