CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 194, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Andrie juga menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, opini tersebut bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan telah sempurna.
"Masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian bersama, baik dalam aspek pengawasan, pengelolaan, maupun administrasi. Perbaikan perlu dilakukan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI), pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hingga pengawasan terhadap BUMD dan BLUD," ujarnya.
Senada dengan itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, SH, meminta Pemerintah Kota Cirebon segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan yang disampaikan BPK RI.
Banggar juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan lebih rinci terkait realisasi anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun posisi neraca yang mencakup kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Selain itu, Banggar DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kota Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen internal RSUD Gunung Jati Cirebon sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, SIP., M.Si., menyampaikan bahwa persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan strategis dalam siklus kebijakan publik.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Evaluasi tidak hanya melihat besarnya anggaran dan tingkat serapan, tetapi juga mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Edo.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari penataan ruang kota yang berkeadilan, pengembangan ruang publik melalui kolaborasi lintas sektor, hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
Edo juga menyambut baik berbagai rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, berbasis data, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai Hb ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (din)
