JAKARTA, FC - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme anggotanya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.
Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat. Acara dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran pengurus pusat dan pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi se-Indonesia.
Dalam kesempatan itu, PWI Pusat menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang semakin tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar tata kelola yang seragam di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan organisasi saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berlandaskan prinsip good organizational governance.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menyamakan mekanisme kerja, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tegas Akhmad Munir.
Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat menjelaskan lima Peraturan Organisasi yang menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran kepengurusan.
Peraturan pertama mengatur Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi ini mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi calon ketua, hingga mekanisme pemilihan. Tujuannya adalah memastikan setiap konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, antara lain Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai standar nasional bagi calon Anggota Muda PWI. Aturan ini mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan hingga penerbitan sertifikat, sehingga seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
Peraturan ketiga menegaskan Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan lahirnya PWI pada 9 Februari 1946. Regulasi ini juga memperjelas mekanisme representasi organisasi untuk menjaga legitimasi dan kewibawaan PWI.
Peraturan keempat mengatur Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional, meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Seluruh aset dikelola melalui sistem inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI sebagai penguatan tata kelola keanggotaan. Regulasi ini mencakup pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.
Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, sekaligus menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," ujar Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi. Dengan demikian, tata kelola PWI di seluruh Indonesia diharapkan semakin profesional, kredibel, transparan, dan mampu menjawab tantangan dunia pers yang terus berkembang. (Dade)
