Cabuli Siswa SMA, Suprapto Harus Merasakan Tahanan Polres Kepulauan Seribu



JAKARTA-- Suprapto harus merasakan dingin dan gelapnya tahanan Polres Kepulauan Seribu. Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu tega mencabuli NA (15), seorang Siswi SMA, Kelas X di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/10) lalu. Kala itu, korban dan teman-teman sekolahnya tengah menjalani kegiatan jurit malam. Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku. 

Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.

Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas merekaa. Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban. 

"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak, sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan, S.H., S.I.Kom, Selasa (5/11), saat Jumpa Pers, di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban dengan muka  tertutup oleh kemeja (baju) tersangka. Pelaku berpura-pura menjadi kakak kelas korban melakukan aksinya saat ada kegiatan jurit malam di Pulau Tidung.

Wajah korban juga sempat dicakar, sehingga korban makin memberontak dan mencoba kabur. 

"Akhirnya, korban berhasil kabur setelah menggigit telapak tangan kanan pelaku, karena terlalu kencang menggigit pelaku, gigi korban sampai tanggal. Korban berontak keras dan teriak sampai korban dicakar, juga giginya lepas karena gigit tangan tersangka. Di situ titiknya," ujarnya. (dade)

Terkini