Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Bekuk Tersangka Jaringan Narkotika
Sabtu, 30 November 2019
Edit
FOKUS JAKARTA -- JS, inisial pelaku jaringan Malaysia, Batam dan Aceh berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka ditangkap di Terminal Penumpang Nusantara Pura II Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, dengan barang bukti Shabu dua Kilogram.
"Tersangka berinisial JS ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 November 2019, pada pukul 20.30 WIB saat turun dari Kapal KM. Kelud," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PoL Drs. Yusri Yunus, Sabtu (30/11), saat konferensi pers, di Loby Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini kasusnya ditangani Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, disamping melaksanakan pengungkapan Kasus tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kurun waktu bulan September sampai dengan Nopember 2019 sudah mengamankan tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sedikitnya 44 tersangka.
"Barang-Bukti Narkotika sebagai berikut, Shabu 2.386,34 Gram, Extacy 102 Butir, dan Ganja 72,2 Gram. Barang-bukti Psikotropika H-5/Happy (Erimin) 80 Butir," ungkap Kapolres. (dade)