Polres Kepulauan Seribu Tangkap Tujuh Tersangka Penyelundupan 3,3 KG Shabu
Rabu, 04 Maret 2020
Edit
JAKARTA, FC- Polres Kepulauan Seribu menangkap tujuh orang tersangka penyelundupan 3,3 Kg Shabu yakni RR (23), MI (35), FI (41), IW (27), DE (27), dan IG (27). Keenam pelaku ditangkap di enam lokasi yang berbeda.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan, S.H.,S.I.Kom mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi di Dermaga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ada seorang yang dicurigai melakukan peredaran narkoba, Jumat (7/2) yang lalu. "Didapati ada orang mencurigakan dan kemudian segera diamankan barang bukti seberat 2.033 gram," kata Sandy, Selasa (3/3).
Kedua tersangka, RR dan MI diinterogasi dan didapati bahwa sabu itu akan diantar ke FI yang belakangan ditangkap di sekitar Taman Kota Sepatan, Tangerang. Paket sabu 1.019 gram itu rencananya akan diantar kepada tersangka IW.
"Petugas lalu melakukan control delivery di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menangkap IW yang akan mengirim 500 gram sabu ke DE di SPBU Jatibening, Bekasi. Tersangka DE diamankan setelah menerima paket sabu dan tersangka IG di daerah Kelapa Gading," ujarnya.
Sementara itu, Rabu (12/2) ada informasi 1.060 gram sabu di daerah Tambora dan dititipkan ke pasar swalayan di Jakarta Pusat. Sehingga total ada 3.310 gram sabu yang diamankan. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Sandy. (dade)