Putus Matarantai Penyebaran Virus Covid 19, Walikota Cirebon Berencana Membatasi Tatap Muka di Tempat Usaha

CIREBON, FC - Keseriusan Pemkot memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 melalui protokol kesehatan kian gencar dilakukan. Dimana Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH, berencana membatasi kegiatan tatap muka khsususnya di tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penularan virus Covid-19.

Alasan memilih rencana tersebut karena berdasarkan pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sejumlah tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 

“Kami sering mendapati restoran yang tidak menerapkan physical distancing dengan baik,” katanya Senin (05/10/2020) usai menghadiri rapat bersama Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kota Cirebon.

Azis menuturkan permintaan Pemda Kota Cirebon kepada tempat usaha untuk membatasi pengunjungnya sebanyak 50 persen dari total kapasitas juga tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha. “Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” tuturnya.

Azis mengungkapkan tempat usaha yang tidak dibatasi adalah tempat usaha yang memiliki layanan online, untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. “Rancangan pembatasan sudah dirancang sejak lama, tapi belum kami sahkan, dan sekarang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah itu,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. H Edy Sugiarto M. Kes.,  memaparkan pada pekan-pekan ini jumlah positif Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan dan didominasi oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 85 persen, dan sisanya terpapar virus dengan gejala.

“Kami minta masyarakat terus waspada, sebab rumah sakit mulai penuh. Meskipun ada hotel yang dijadikan tempat karantina, kami berharap jumlah kasusnya tidak bertambah,” pungkasnya. (Lan)

Terkini