Masjid Subulussalaam RW 14 PHU Siap Gelar Sholat Idul Fitri dengan 1000 Masker dan Prokes yang Ketat

 

Masjid Subulussalaam, Permata Harjamukti Utara, Kelurahan Kalijaga, Kota Cirebon.

CIREBON, FC - Ketua DKM Subulussalaam Naim Abdurachman menyatakan, Masjid Subulussalaam RW 14 Permata Harjamukti Utara Kelurahan Kalijaga Kota Cirebon siap menggelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, pada Kamis, (13/5/2021) dengan Protokol Kesehatan Covid 19 secara ketat.

"Pelaksanaan sholat Idul Fitri ini akan kami laksanakan dengan memperketat dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dan telah menyiapkan 1000 (seribu) masker untuk dibagikan kepada jamaah demi keselamatan bersama, mengingat masih dalam masa pandemi  covid 19 yang belum berakhir," kata Ketua DkM didampingi Sekretaris Solikhin dan Bendahara Ading.

Naim Abdurachman menjelaskan, pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dilaksanakan di halaman Masjid Subulussalaam dengan Imam Ustadz Husni Mubarok dan Khotib Ustadz Didi Sunardi, SE Sektetaris PD DMI Kota Cirebon yang juga sebagai Wasekjen PW DMI Jawa Barat. Shalat di mulai pada pukul 06.00 WIB.

Pada pelaksanaan sholat Idul Fitri akan diumumkan juga perolehan Zakat Fitrah, Infaq dan Shodaqoh 1442 H selama pelaksanaan sholat taraweh ramadhan 1442 H.

"Kami atas nama Pengurus DKM Subulussalaam RW 14 PHU, memohon maaf lahir dan batin dan mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri. Semoga ibadah puasa kita selama satu bulan penuh di terima Allah SWT dan mendapat ampunan-Nya," ungkap Naim Abdurachman

Sedangkan menurut Sekretaris DKM Solikhin, pihak DKM dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 akan menyediakan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan di beberapa titik memasuki pintu utama masjid dan lokasi lainnya serta pemeriksaan suhu tubuh jamaah serta diwajibkan memakai masker yang sudah disiapkan sebanyak 1000 makser.

"Pada saat pelaksanaan sholat, jamaah harus menjaga jarak sebagaimana shof yang sudah disiapkan pihak DKM Subulussalaam," katanya.

Sementara menurut Ading,  bahwa sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama bahwa Sholat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (din)


Terkini