Bangkitkan 'Speak Up' Mahasiswa, PSGA Bedah Implementasi UU TPKS Lewat Seminar Nasional

SEMINAR NASIONAL : PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar seminar nasional tentang UU TPKS. Seluruh peserta sangat antusias dengan seminar tersebut. 



FOKUS CIREBON, FC - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Perlindungan Anak dan Remaja dengan tema "Mengukur Implementasi dan UU TPKS di Kampus", Selasa, (14/6/2022).

Kegiatan hasil besutan PSGA dengan jargon 'Mencerahkan  dan Memberdayakan' ini menghadirkan dua narasumber yakni Hj Selly Andriany Gantina, Komisi VIII DPR RI dan Wakhit Hasim, M.Hum dari Dewan Etik PPKS IAIN Syekh Nurjati.

Seminar Nasional tersebut membedah materi Undang Undang No 12 Tahu 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ini dipastikan akan hangat, terutama menyangkut teknis perlindungan, pelaporan dan penindakan. 

Kepala PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Naila Farah M.Ag kepada fokus cirebon menjelaskan, seminar ini untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa UU TPKS sudah disahkan negara. 

Maka pengesahan UU ini menjadi angin segar bagi kita semua dan kampus sebagai tempat belajar akan memberikan ketenangan, sehingga dalam tugas belajar mahasiswa bisa berinteraksi dengan siapapun dengan nyaman.

Naila juga menjelaskan bahwa PSGA di kampus IAIN Cirebon sebagai leading sektor Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Seksual (P2KS). Ini adalah instruksi dari Dit.Kemenag RI, Jakarta.

Dengan disahkannya UU TPKS ini, maka mahasiswa dan seluruh civitas akademika itu berani untuk speak up (angkat bicara) ketika mereka menjadi korban, atau menyaksikan, atau mendengar adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Artinya, mereka tidak perlu takut lagi karena negera sudah melindungi mereka dengan adanya UU TPKS ini. 

Untuk menindaklanjuti UU tersebut, PSGA melakukan sosialisasi dan rekruitmen di kalangan mahasiswa atau dosen untuk melakukan sosialisasi UU TPKS ini.

Jika ditemukan kasus, maka PSGA hanya sebagai awal pintu masuk saja dari laporan dan laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Rektor dan dari Rektor diserahkan kepada Dewan Etik. 

"Dewan Etik inilah ya g melakukan investigasi dan pendalaman kasus tersebut, kemudian setelah melakukan investigasi dengan data-data yang mereka peroleh lalu Dewan Etik menjauhkan sanksi kepada pelaku, baik kategori ringan, sedang atau berat dan kemudian baru di SK kan oleh Rektor," paparnya. 

Kendati demikian, kata Naila, PSGA lebih fokus kepada pendampingan kepada korban. "Jadi nanti kalau korban itu trauma, atau butuh konseling maka PSGA menyediakannya," tutur Naila.

Untuk itu, Naila berharap, pada seminar nasional tentang UU TPKS ini, bisa memberikan pencerahan baru sehingga mahasiswa semakin berani untuk speak up tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di kampus, karena negara sudah melindungi mereka.

"Jadi harapan kami adalah bagaimana kampus IAIN Syekh Nurjati ini menjadi kampus ruang aman bagi semuanya, khususnya bagi civitas akademika," tandasnya. 

Hal senada disampaikan aktivis LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Eri khaeriyah. Menurutnya terkait TPKS ini, LP2M pada tahun 2019 baru menyusun draf pencegahan seksual, kemudian draft tersebut disusun pada tahun 2000 dan tahun 2021 IAIN Cirebon sudah melakukan pencegahan kekerasan seksual.

"Ya kita cegah segala bentuk kekerasan seksual, apalagi di kampus kita sudah memiliki dewan etik sebanyak 5 orang, ini bentuk keseriusan kampus untuk memberikan kenyamanan saat  berinteraksi dengan siapapun," katanya.

Maka Eri pun meminta agar PSGA terus melakukan upaya-upaya sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Eri juga berharap, pada seminar nasional ini, mahasiswa bisa membedahnya agar menjadi pengetahuan dan pencegahan dari tindak kekerasan seksual. 

Sementara itu, seminar nasional yang dihadiri peserta dari para mahasiswa juga utusan DEMA dan SEMA ini, berlangsung hangat di Aula FUAD lantai 4. 


Dalam seminar ini, moderator membaginya kedalam 4 bagian, pertama sesi paparan, kedua sesi tanggapan dan ketiga sesi tanya jawab. 

Peserta pun sangat antusias mendengarkan pemaparan Selly Andriany Gantina dan Wakhit Hasim, sehingga seminar tersebut benar-benar hidup dan berjalan sukses hingga akhir kegiatan. (Udin)


 

Terkini