Cegah Meluasnya PMK, Pemkab Rapatkan Tim Satuan Tugas

KABUPATEN CIREBON - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Cirebon terus meluas. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Cirebon bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan PMK Kabupaten Cirebon, Kamis (30/6/2022) di Hotel Sutan Raja Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno M.Si mengatakan, PMK ini menyerang hewan mamalia berkaki empat, berkuku genap seperti kerbau, sapi, kambing dan domba. 

Dijelaskan Rahmat, PMK ini juga memiliki tingkat mortalitas tinggi, seperti berkurangnya produksi susu hingga kematian hewan.

"Bahkan dapat mengakibatkan pembatasan perdagangan (hewan), baik skala regional, nasional maupun internasional bagi negara yang terinfeksi PMK," ujar Rahmat.

Ditambah Rahmat, selain dampak langsung dari penurunan produksi peternakan dan pembatasan perdagangan, PMK juga memberikan dampak yang serius bagi aspek sosial dan industri pariwisata. 

"Mengingat arti pentingnya penyakit ini dan dampaknya secara global, maka penting untuk menyusun langkah strategis pencegahan dan penanganan penyakit PMK tersebut," tambah Rahmat.

Disebutkan Rahmat, laporan dari Dinas Pertanian tanggal 28 Juni 2022, penyebaran PMK di Kabupaten Cirebon sudah terjadi pada 48 desa di 22 kecamatan. Hewan yang terjangkit PMK terdiri dari 1149 ekor sapi potong, 25 ekor sapi perah, 178 ekor kerbau dan 10 ekor domba.

"Penanganan sementara PMK yang telah dilaporkan UPTD Puskeswan adalah 3 ekor mati, 244 ekor sembuh, serta ada 37 ekor yang dipotong paksa," terangnya.

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan langkah strategis lintas sektoral dalam rangka pengendalian PMK. 

Di antaranya, pemberian bantuan obat dan sarana prasarana PMK, serta melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan hasil ditetapkannya Pergeseran Alokasi Dana Belanja Tak Terduga, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Kami juga sudah melakukan Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku di Kabupaten Cirebon Tahun 2022. Satuan Tugas Penanganan PMK tersebut mempunyai tugas antara lain, mengkoordinasikan seluruh kegiatan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku," katanya.

Diakhir, Sekda menyampaikan, satgas juga telah memitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan, serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.

"Saya sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Penanganan PMK di Kabupaten Cirebon Tahun 2022 ini. Diharapkan, dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dapat merumuskan langkah yang tepat dan strategis, sehingga terwujud sinergitas dari Tim Gugus Tugas dalam rangka Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak di Kabupaten Cirebon," tutupnya.(indah1)

Terkini