Cetak Sejarah, Mahasiswa Non Muslim Raih Gelar Doktor di Prodi Hukum Islam UIN Siber Cirebon
CIREBON — Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang dikenal luas sebagai Cyber Islamic University (CIU), kembali mengukir sejarah emas dalam dunia pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, seorang mahasiswa non-Muslim, Paris Manalu, tampil sebagai kandidat doktor dalam Sidang Ujian Terbuka Disertasi Gelombang VIII Program Doktor pada Jumat, 23 Mei 2025.
Paris Manalu, yang menempuh studi di Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul:
“Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Penyitaan pada Tahap Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.”
Sidang terbuka yang digelar di Auditorium Pascasarjana Gedung A Lantai 3 ini bukan hanya menjadi ajang akademik semata, namun juga menjadi simbol kuat dari komitmen UIN Siber Cirebon terhadap moderasi beragama dan inklusivitas dalam dunia pendidikan.
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag, dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa non-Muslim seperti Paris Manalu adalah bukti konkret dari terbukanya akses pendidikan tinggi Islam bagi semua kalangan.
“Ini adalah cerminan nyata dari semangat moderasi beragama dan keterbukaan UIN Siber Cirebon sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kami membuka ruang dialog akademik lintas iman, tanpa meninggalkan identitas keilmuan Islam,” ujar Prof. Aan.
Senada dengan itu, Direktur Pascasarjana UIN SSC, Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag, turut mengapresiasi perjalanan akademik Paris Manalu.
“Kami bangga dan mengucapkan selamat kepada Saudara Paris Manalu yang telah menyelesaikan studi doktoralnya. Pilihan beliau menempuh pendidikan doktor di UIN Siber Cirebon membuktikan bahwa kualitas akademik dan suasana intelektual di sini diakui lintas latar belakang,” ungkap Prof. Ilman.
Disertasi Paris Manalu membahas secara mendalam kewenangan jaksa dalam melakukan penyitaan aset pada tahap penuntutan, dengan menelaahnya dari dua perspektif hukum: hukum positif Indonesia dan hukum Islam.
Pendekatan multidisipliner ini menjadi sangat relevan dalam menjawab tantangan hukum modern, khususnya dalam kasus pencucian uang yang semakin kompleks dan melibatkan banyak sektor.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag sebagai Ketua Sidang dan Penguji I, dengan Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag sebagai Sekretaris Sidang. Turut hadir sebagai promotor utama Prof. Dr. H. Sugianto, M.H, serta dua promotor pendamping, Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag dan Prof. Dr. Abdul Aziz, M.Ag. Tim penguji lainnya terdiri dari Prof. Dr. H. Wasman, M.Ag, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, dan Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LLM. Sidang berlangsung khidmat dan penuh penghargaan terhadap capaian akademik sang kandidat.
Perjalanan akademik Paris Manalu juga terbilang istimewa karena ia bukan sekadar akademisi, namun juga seorang penegak hukum senior yang telah malang melintang di berbagai posisi strategis Kejaksaan Republik Indonesia. Pengalaman tersebut memperkuat validitas disertasinya yang sarat nilai aplikatif dalam dunia penegakan hukum.
Dengan pencapaian ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan perannya sebagai pusat pendidikan tinggi Islam yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjadi model keberagaman, inklusivitas, dan toleransi dalam praktik nyata.
Paris Manalu kini resmi menyandang gelar Doktor Hukum Islam, menjadi bukti bahwa ilmu pengetahuan adalah jembatan yang merangkul semua, bukan membatasi. (din)