Komisi I DPRD Kota Cirebon Dorong Reformasi Pengelolaan Retribusi Parkir
Ketua Komisi I DPRD, Agung Supirno, SH, mengungkapkan bahwa hasil survei Dishub yang melibatkan akademisi menunjukkan potensi retribusi parkir hanya berkisar Rp3 miliar. Angka ini masih jauh dari target PAD sebesar Rp4,6 miliar.
“Kami mendorong agar mulai 2026 ada perubahan sistem perparkiran. Banyak koordinator juru parkir yang tidak lagi produktif karena faktor usia. Ini perlu diperbarui,” ujar Agung.
Ia juga menyoroti peluang kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan titik-titik parkir, terutama dengan nilai potensi kontrak di atas Rp500 juta yang harus melalui proses lelang terbuka.
Anggota Komisi I lainnya, Ruri Tri Lesmana, menambahkan bahwa selama ini banyak lahan parkir strategis dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, bahkan dari luar daerah. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, diharapkan PAD bisa meningkat dan masalah kekurangan juru parkir dapat diatasi.
“Metode karcis sudah tidak relevan lagi. Kami siap mencarikan solusi bersama Dishub,” ujar Ruri.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, M.Si, menyatakan bahwa target PAD sebesar Rp4,6 miliar dinilai terlalu tinggi, karena berdasarkan hasil kajian potensi riil hanya berkisar Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.
“Potensi nyatanya memang tidak sampai Rp4,6 miliar, tetapi kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” katanya. Dishub juga terus melakukan penertiban terhadap penguasaan liar lahan parkir, bekerja sama dengan aparat kepolisian.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Syaifurrohman, SE, MM, serta anggota lainnya yaitu Imam Yahya, S.Fil.I., M.Si., dan Andi Riyanto Lie. (din)