Kecamatan Ciledug Kembangkan Sistem Arsip Pertanahan Digital

KABUPATEN CIREBON – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kecamatan Ciledug mulai mengoptimalkan tata kelola dokumen pertanahan berbasis digital dengan memanfaatkan Google Drive.

Inovasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sekretaris Kecamatan Ciledug, Toni Supriatna menjelaskan, dokumen pertanahan merupakan arsip vital yang mencakup berbagai data penting seperti akta tanah, hak guna bangunan, dan surat pelepasan hak.

Selama ini, pengelolaan arsip di tingkat kecamatan masih dilakukan secara manual, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam penyimpanan, pencarian, dan pengawasan dokumen.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan tersimpan dengan baik, aman, dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan,” ujar Toni.

“Pengelolaan berbasis digital menjadi solusi untuk menata ulang sistem arsip agar lebih efisien dan transparan,” tukasnya.

Melalui rencana aksi perubahan ini, Kecamatan Ciledug menargetkan pengelolaan 40 dokumen pertanahan secara digital pada tahap awal.

Selanjutnya, dalam jangka menengah ditargetkan 200 dokumen, dan pada jangka panjang seluruh dokumen pertanahan di Kecamatan Ciledug akan berbasis Google Drive.

Langkah ini, menurut Toni, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Cirebon yang menuntut pemerintahan lebih terbuka, akuntabel, dan cepat dalam pelayanan.

Arsip digital memungkinkan aparatur kecamatan mengakses dan memperbarui data secara real time tanpa terkendala jarak maupun waktu.

“Selain mendukung efisiensi administrasi, sistem ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya,” jelasnya.

Penerapan sistem kearsipan digital ini juga diharapkan dapat mendukung hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik serta mempermudah lembaga audit dan pengawas dalam melakukan pemeriksaan.

Dengan demikian, pengelolaan arsip pertanahan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kami ingin mewujudkan layanan yang tertib arsip, cepat, dan responsif. Harapannya, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat ke kategori baik,” tambah Toni.

Inovasi digitalisasi arsip ini juga menjadi contoh penerapan prinsip good governance di tingkat kecamatan.

Dengan adanya tata kelola dokumen berbasis Google Drive, Kecamatan Ciledug berupaya menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (MOH)

Terkini