Pemprov Jabar dan Pemkab Cirebon Berikan Keringanan Bayar Pajak Tanpa Denda


FOKUS CIREBON - Membayar pajak pada tahun 2019, tidak lagi harus risau. Apalagi yang menunggak hingga beberapa tahun, seluruhnya bisa dibayar tanpa harus membayar denda. 

Keringanan membayar pajak ini dilakukan bersamaan dengan memperingati hari pahlawan 10 Nopember.

"Ya, dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November Pemprov Jabar dan Pemda Cirebon memberikan keringan pembayaran pajak kendaraan roda 2 dan roda 4," ungkap H. Epi.S, Kasi Pajak Dispenda Jabar Cabang Cirebon.

Dijelaskan, mengenai tunggakan pajak, tidak dikenakan denda pajak, termasuk yang menunggak beberapa tahun, mereka dipersilahkan segera membayar pajak kendaraan.

Selain itu, lanjut Epi S, batas peraturan hilangnya denda pajak dari tanggal 10 Novenber sampai 10 Desember 2019. (bam/heri)

Terkini