Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Narkoba


JAKARTA -- Penyalahgunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan. Namun pihak penegakan hukum pun semakin gencar melakukan pencegahan dan tindakan penangkapan terhadap pelaku. Seperti yang dilakukan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, belum lama ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan laki-laki berinisial EH Bin S (30) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat pada Minggu, (3/11) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si. pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Selanjutnya, berdasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kanit I Ipda Iperda, S.H., meringkus pelaku EH Bin S (30) di halaman parkir depan Gereja Wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Dari penangkapan ini, kami   mengamankan barang bukti dari kantong celana pelaku, yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam," kata Emerich, Kamis (7/11), kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan pelaku,  barang haram tersebut didapat dari seorang bernama A (DPO) di daerah Johar baru, Jakarta Pusat, selain dikonsumsi juga akan dijual atau diedarkan.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku EH Bin S (30) diantaranya lima bungkus plastik bening berisi kristal putih Sabu dengan berat 5,07 Gram brutto dan satu buah Handphone Merk Redmi 4A Warna gold," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)

Terkini