Majelis Hakim Menunda Pembacaan Putusan Perkara Gugatan 'Wanita Emas'


FOKUS JAKARTA- Majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan, SH, MH, mengaku masih membutuhkan waktu.

"Karena memang dia mengurusi perkara terlalu banyak," kata kuasa hukum Hasnaeni, Mai Indradi, Selasa (21/1), saat usai persidangan.

"Sikap hakim masih wajar," ujarnya.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Februari 2020 mendatang. Mai berharap, gugatan kliennya diterima majelis hakim.

"Harapannya putusan majelis hakim yang terbaik, yakni gugatan diterima. Tapi kita enggak tahu pertimbangan hakim," ungkap Mai.

Sebelumnya, Hasnaeni mendatangi Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatasn, Selasa (17/12/2019) yang lalu. Perempuan kelahiran Makassar 17 Juli 1976 itu hadir untuk mengikuti sidang gugatan terkait rumahnya. "Datang ke sini untuk memperjuangkan rumah hak milik saya dengan luas kurang lebih 3.000 meter persegi," kata Hasnaeni kepada wartawan.

Hasnaeni datang untuk menghadiri sidang perkara pembatalan akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diduga dipalsukan PT Reliance Management Capital.  Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016 dan prosesnya hingga kini masih berjalan.

"Di mana hasil keputusan akan dibacakan pada tanggal 21 Januari 2020," kata mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta itu. (dade)

Terkini