Penerapan WFH dan Perkuliahan Daring, Upaya Cegah Penyebaran Covid 19


CIREBON, FC - Mewabahnya corona covid 19 yang hampir merata di nusantara, memaksa negara harus menyelamatkan rakyatnya melalui penerapan social distanching, psycal distancing, stay at home dan menggunakan masker. 
Demikian juga untuk kalangan pekerja dan PNS diberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, ini untuk memutus rantai penyebaran vobid 19.
Atas kondisi ini, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon telah menerapkan work from home (WFH) atau kerja di rumah, baik untuk tenaga pendidik maupun kependidikan. 
Sedangkan untuk perkuliahan dilaksanakan melalui daring hingga akhir semester genap ini.
Penetapan WFH dan perkuliahan daring tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.menggunakan masker, hingga kalangan PNS pun di rumahkan, yakni Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah. 
Analis Organisasi Perguruan Tinggi Pada Sub Bagian Organisasi dan Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Usman menjelaskan, penerapan  WFH dan perkuliahan daring tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
IAIN Cirebon adalah bagian dari instansi vertikal yang segala sesuatunya tergantung pada Kementerian Agama. Jadi kami mematuhi segala sesuatu yang telah menjadi kebijakan atau aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama,” kata Usman ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).
Walaupun diterapkan WPH, lanjut dia, memang tetap ada sebagian pegawai yang berangkat ke kampus. Hal itu dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang memang tidak bisa dikerjakan di rumah dan mengharuskan untuk dilakukan di kampus.
“Memang di IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah diterapkan WPH. Tapi ketika pimpinan membutuhkan mereka untuk datang ke kampus, ya mereka harus siap dan datang. Dan memang setiap harinya tetap ada sebagian pegawai yang berangkat ke kampus. Salah satu contohnya scurity yang bertugas menjaga kampus dan beberapa tim lainnya. Namun hal itu juga tetap harus mengutamakan keamanan dan ada prosedur tertentu yang harus dilaksanakan,” terangnya.
Sedangkan untuk kegiatan perkuliahan daring bagi mahasiswa, Usman menjelaskan, dilaksanakan sampai akhir semester genap ini, yaitu hingga 27 Juni 2020 mendatang. 
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama yang salah satu poinnya adalah untuk melaksanakan perkuliahan online hingga akhir semester genap.
“Kegiatan perkuliahan di setiap kampus kan memang berbeda-beda. Kalau di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini akhir semester genap itu tanggal 27 Juni 2020. Tetapi untuk WPH itu sampai 21 April. Jadi pada tanggal 22 Aprilnya tenaga pendidik dan kependidikan sudah mulai bekerja di kampus lagi. Jadi pada tanggal 22 April tersebut para dosen mulai masuk ke kampus dan melaksanakan perkuliahan onlinenya di kampus sampai 27 Juni. Jadi walaupun kuliah online sampai tanggal 27 Juni, dosen mulai masuknya 22 April,” ujarnya. (din)

Terkini