Wali Kota Cirebon Putuskan Sholat Jumat Sementara Ditiadakan

Wali Kota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH
CIREBON, FC - Penyebaran virus corona Covid 19 masih harus dilakukan pencegahannya secara ekstra. Maka untuk memutus mata rantai penyebaran dan mencegahnya, Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ini sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 lalu.

Pada Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi masalah peliburan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis memutuskan untuk meniadakan sementara waktu pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon mulai Jumat 03 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dan Sholat Jumat diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing. Kamis (02/04/2020).
"Saya menyampaikan bahwa mulai Jumat besok, Shalat Jumat Masjid Raya dan masjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditinjau ulang," kata Nashrudin Azis. (Nur)

Terkini