Meminimalisir Arus Balik Ke Jakarta, Pembatasan Akses Masuk Tol Di Kabupaten Cirebon Mulai Diberlakukan

CIREBON, FC-  Polresta Cirebon mulai memberlakukan penutupan atau pembatasan akses masuk di lima pintu tol di Kabupaten Cirebon. Pembatasan akses ini sudah dilakukan sejak H+2 pada lebaran ini, Selasa (26/5/2020). Tujuannya untuk meminimalisir arus balik kendaraan dari arah Jawa menuju Jakarta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dalam pembatasan itu personel dari Polresta Cirebon melakukan penyekatan kendaraan yang datang dari arah Jawa menuju Jakarta. Para petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada setiap kendaraan yang melintas dilokasi tersebut.
Menurutnya, pembatasan arus kendaraan menuju Jakarta dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. 
“Saat ini kita melakukan pemantauan pembatasan akses masuk di lima pintu tol yang mengarah ke jakarta. Kendaraan yang menuju jakarta kita pastikan memiliki SIKM. Ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” kata Syahduddi.
Lima pintu tol yang dilakukan pembatasan itu yakni pintu tol Ciledug, pintu tol Kanci, pintu tol Ciperna, pintu tol Plumbon, dan pintu tol Palimanan. 
Bila pengemudi tidak memiliki SIKM, kata dia, personel dari Polresta Cirebon akan memutar balik kendaraan tersebut ke daerah asalnya. 
Jika pengendara belum memahami cara mendapatkan SIKM, diminta untuk mengunduhnya di situs resmi Pemprov DKI Jakarta. (*)

Terkini