Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Kasus Perjudian Jenis Pakong
Kamis, 11 Juni 2020
Edit
FOKUS JAKARTA- Ungkap Kasus Tindak Perjudian Jenis Pekong, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa. Telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Perjudian jenis Pakong, Rabu (10/6), kemarin.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto, SH., SIK., MSI., mengatakan tersangka Nurdin, beralamat Kampung Cereme, Rt 006 Rw 004, Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. "Dengan Tindak Pidana Perjudian Pasal 303 KUHPidana," kata Riyanto, Kamis (11/6).
Sementara itu, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Saksi-saksi tersebut, Aipda Sugeng Priyadi, SH, Brigadir Jefri Prama Yudha, SH., dan Briptu Imam Taufiq Ismail. Penangkapan yang dilakukan didasari atas Informasi warga masyarakat kepada pers Team Opsnal Unit Reskrim, sebelumnya yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Lebih lanjut, kata Riyanto mengungkapkan Pelaku dan Barang Bukti, yaitu satu unit Hp merk Samsung Warna biru yang di dalamnya berisikan rekapan pasangan judi jenis pakong, Uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp. 56.5 ribu, Kertas berisi rekapan pasangan judi, satu buah Pulpen dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses sidik lebih lanjut. (dade)