Melalui Penyertaan Lunas PBB, Pemdes Kertawinangun Genjot Pajak



FOKUS CIREBON - Membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus terus ditingkatkan. 

Untuk mewujudkannya, Pemerintah desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mewajibkan setiap warganya dalam pengurusan pelayanan publik dengan menyertakan surat lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Kuwu Kertawinangun Dedi menuturkan, dalam menumbuhkan kesadaran  masyarakat dalam membayar PBB, diperlukan peran aktif semua pihak, termasuk upaya yang tengah dilakukan pihak desa.

Kata Dedi, dengan mewajibkan masyarakat menyertakan bukti lunas PBB dalam mengurus berbagai pelayanan, seperti administrasi pembuatan KTP dan lainnya, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat itu sendiri.

"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemdes tetap memberikan pelayanan, sekaligus penyuluhan dan pemahaman kepada warga agar taat membayar PBB," ungkap Dedi, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan, pencapaian PBB pada Agustus nanti, pihaknya telah menargetkan 60 persen tercapai.

"Ini adalah cara memotivasi warga agar tumbuh kesadaran dan kepedulian," ujar Dedi. (im)

Terkini