Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon Kian Mudah Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan


CIREBON, FC – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dalam pelayanan administrasi kependudukan.  

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha, S.H., M.Si. menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan bisa diakses melalui dua tempat, yakni melalui antrean di Disdukcapil dan di kantor kecamatan. 

“Apabila melalui antrean, masyarakat bisa menghubungi nomor layanan yang sudah disediakan, sedangkan di kantor kecamatan relatif tanpa antrean,” kata Siti, Senin (7/2/2022).

Jenis layanan di dua lokasi itu sama saja. Siti mengatakan, pelayanan tersebut berupa perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), serta akta.

Lebih Mudah, Layanan KTP-el dan KK Bisa di Kantor Kecamatan

“Khusus untuk perekaman, kita arahkan di kantor kecamatan. Hal itu agar kita bisa fokus melayani yang ada di kantor Disdukcapil,” ungkapnya.

Pada layanan kependudukan dan catatan sipil ini, Siti memastikan, bahwa syarat yang dibawa hanya fotokopi KK. Tidak perlu ada surat pengantar RT/RW.

“Kecuali permohonan karena hilang, maka wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Pihak kecamatan juga harap mengembalikan jika warga masih bawa surat pengantar RT/RW,” jelasnya.

Siti juga menuturkan, pihaknya memiliki jadwal perekaman keliling di lingkungan RW. Hal itu untuk mempercepat target kepemilikan KTP-el yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19. 

“Saat ini yang belum punya sekitar tiga ribu, didominasi usia wajib KTP masuk 17 tahun. Ini akumulasi sejak 2020 dan 2021,” katanya.

Kemudian, lanjut Siti, pelayanan di kantor Disdukcapil juga hanya menerima 150 layanan dan Kartu Identitas Anak (KIA) 50 layanan dari pukul 08.00 WIB. 

“Kita juga ada program integrasi. Misal, apabila suami istri baru memiliki anak dan mengajukan akta kelahiran anak, maka mereka juga mendapat KK baru dan KIA,” terangnya.

Sementara itu, Camat Harjamukti, Rd.Yuki Maulana, S.STP., mengakui, selama ini warga bisa mengajukan permohonan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, baik pembaruan karena hilang atau rusak dan perekaman KTP-el. 

“Permohonan KK baru karena perubahan data juga bisa. Tetapi kalau KIA biasanya langsung ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Pelayanan yang di kantor kecamatan, kata Yuki, hanya sebatas permohonan, karena pencetakan identitas tersebut langsung ditangani Disdukcapil. 

“Di kantor kecamatan memang sudah disiapkan petugas khusus yang ditunjuk Disdukcapil. Permohonan yang masuk setiap hari pun langsung dikirimkan ke Disdukcapil pada siang harinya,” kata Yuki. (Bam)

Terkini