Wali Kota Cirebon Sampaikan Empat Raperda

Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH


CIREBON – Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H. menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif kepada DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (14/2/2022).

Keempat raperda usulan wali kota itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.

Azis menjelaskan maksud dari keempat raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian bertujuan mengatur ketersediaan data yang akuntabel dan pengamanan informasi.

Setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kebebasan tersebut harus dibatasi oleh informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Menurut Azis, bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Ketiga, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda Kota Cirebon memungut retribusi terhadap penerbitan persetujuan bangunan gedung. Sehingga memberikan jaminan kepastian hukum dan mempertahankan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031, dijelaskan Azis, menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Tata Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor pb.01/08-200/i/2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Cirebon.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW,” kata Azis. (din)

Terkini