Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tangkap DPO Terpidana Herry Sutanto Yang Melarikan Diri Selama 16 Tahun
CIREBON - Herry Sutanto Bin Budi Sutanto terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 berhasil ditangkap Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota, Jum'at, 12 Januari 2024.
Tertangkapnya (DPO) terpidana Herry Sutanto Bin Budi Sutanto sekira pukul 19.20 WIB di Jalan Bahagia No 126 RT 01/05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Mengenai terpidana Herry Sutanto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500,- dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terpidana Herry Sutanto sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 Tahun sejak Tahun 2008.
Pada upaya penangkapan ini, sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, bahwa selama proses penangkapan, terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri. Namun akhirnya terdakwa menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah
"Saat ini Terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon," ujar sumber di Kejaksaan. (din)