Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar Menyetujui Pemekaran Cirebon Timur



JABAR - DPRD Jawa Barat sudah menyetujui pemekaran Cirebon Timur yang meliputi 16 Kecamatan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 10 September 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, dibuka oleh Ketua DPRD Jabar H Buky Wibawa Karya Guna dengan agenda persetujuan wakil rakyat tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Kabupaten Cirebon Timur.

Sedangkan rapat paripurna dihadiri kuorum dengan Jumlah anggota dewan yang hadir 95 dari 120 anggota dewan. 

Dan selanjutnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono Dapil XII (Kota Cirebon Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu) memimpin rapat paripurna CDPOB. 

Dengan disetujuinya CDPOB Cirebon Timur, berarti jumlah daerah otomoni baru (DOB) yang telah diusulkan dan disetujui dewan bertambah menjadi 10, masih menunggu pencabutan moratorium pemerintah pusat.

Menurutnya, CDPOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat 9, meliputi Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Subang Utara.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, keputusan ini menandai keberhasilan masyarakat di kawasan Cirebon Timur yang selama ini memperjuangkan pemekaran Cirebon Timur sebagai Kabupaten baru untuk pemerataan pembangunan di Jawa Barat. 

“Saat ini, Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan sebelum resmi ditetapkan sebagai daerah otonomi baru,” Tandasnya.

Untuk itu, persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur ini, kata Ono, merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Jawa Barat.

“Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur,” jelas Ono, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menyampaikan hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ini, akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.

“Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB,” jelasnya.

Senada di katakan anggota Komisi I DPRD Jabar Edi Askari, Komisi I telah membahas cukup komprehensif terkait usulan CDPOB. Bahkan, pembahasan dilakukan dengan kajian atau pembelajaran hingga kunjungan ke lapangan.

“Komisi saya berpendapat bahwa Cirebon Timur harus disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai CDPOB,” katanya menyampaikan laporan Komisi sebelum persetujuan bersama.

Namun Komisi I juga memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi terkait persetujuan itu. Di antaranya terkait calon ibu kota.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan tim dan pengamatan lapangan, Kecamatan Karangsembung lebih ideal untuk dijadikan ibu kota. 

Dari usulan sebelumnya yaitu Kecamatan Karangwareng. Karena di Kecamatan Karangwareng terdapat jalur sutet yang berpotensi menjadi kendala pembangunan.

Rekomendasi lain adalah soal alternatif nama Kabupaten. Dengan pertimbangan memperkuat identitas lokal dapat mempertimbangkan nama Cirebon Timur menjadi Caruban Nagari.

Pemekaran Cirebon Timur bakal meliputi 16 kecamatan yaitu : 1. Astanajapura 2. Babakan 3. Ciledug 4. Gebang 5. Greged 6. Karangsembung 7. Karangwareng 8. Lemahabang 9. Losari 10. Pabedilan 11. Pabuaran 12. Pangenan 13. Pasaleman 14. Sedong 15. Susukan Lebak 16. Waled. (din)

Terkini