DPRD Fasilitasi Pertemuan Antara Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi dengan Pegiat Budaya

 DPRD Kota Cirebon

Polemik Naming Right Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Antara Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi dengan Pegiat Budaya

Oktober 3, 2025

Polemik Naming Right Stasiun Cirebon, 

CIREBON – Penamaan Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi menuai polemik di tengah masyarakat. Pro dan kontra itu terjadi setelah adanya kerjasama PT KAI dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights.

Merespons hal itu, DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala, Kamis (2/10/2025). 

Di antaranya Manajemen KAI DAOP 3 Cirebon, Manajemen BT Batik Trusmi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pegiat budaya dan ahli sejarah, serta organisasi dan tokoh masyarakat.

Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menjelaskan, rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk menguraikan kronologis kejadian, dan memberikan rekomendasi atas polemik yang terjadi.

“Rapat berjalan bagus, karena semua diberi kesempatan berpendapat. Yang tersampaikan, utamanya jangan mengganti nama Stasiun Cirebon menjadi Cirebon BT Batik Trusmi,” katanya usai rapat.

Ia menilai, penamaan Stasiun Cirebon semestinya menyematkan pula frasa Kejaksan, sebab hal itu sesuai dengan dua peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010, serta Surat Keputusan Walikota Nomor 19/2001.

Atas aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar penamaan Stasiun Cirebon diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

Adapun terkait proses kerja sama antar kedua pihak, Fitrah menilai hal itu diperbolehkan selama tidak mengubah nama Stasiun Cirebon.

“DPRD merekomendasikan Stasiun Kereta Api Cirebon menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan, karena sebelumnya tertuang di Kepwal dan Permenbudpar terkait bangunan cagar budaya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menyayangkan sikap manajemen BT Batik Trusmi yang meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup secara resmi.

Karena menurutnya, RDP menjadi momen penting bagi masing-masing pihak menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu atas polemik yang sedang terjadi.

Harry juga merekomendasikan agar kerja sama naming right antara KAI dan BT Batik Trusmi dibatalkan. Sehingga, penamaan Stasiun Cirebon tetap merujuk pada peraturan yang ada, yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

“Hasil rapat, kami bersepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama naming right di Stasiun Cirebon. Sementara perubahan nama stasiun yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” katanya.

Sementara itu, Vice President Daop 3 Cirebon Mohammad Arie Fathurrochman menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan permohonan dari pemerintah daerah untuk mengubah nama Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

“Buat kami aspirasi masyarakat itu utama, jadi artinya aspirasi rakyat Cirebon yang menginginkan Stasiun Cirebon harus ada Kejaksan, kami tampung,” katanya.

Arie juga menambahkan, seluruh hasil RDP akan disampaikan ke manajemen KAI pusat dan pihaknya akan meninjau ulang perihal proses kerja sama dengan BT Batik Trusmi terkait naming right di stasiun berdasarkan dinamika yang terjadi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf, sebab menurutnya ada miskomunikasi antara KAI dengan pemerintah daerah serta budayawan dan sejarawan terkait kearifan lokal di Kota Cirebon.

“Sementara statusnya masih Stasiun Cirebon. Bahwa perbedaan persepsi ini kita perbaiki bersama, bisa kita satukan dengan usulan Stasiun Cirebon disesuaikan menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya SSos MSi menyebut akan mengusung aspirasi masyarakat untuk penyesuaian dokumen yang ada di pemerintahan daerah dengan dokumen yang ada di PT KAI.

Agus juga berharap ke depan peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi dan komunikasi antar stakeholder terus ditingkatkan.

“Hasil RDP ini menjadi pemantik untuk lebih meningkatkan koordinasi antar stakeholder, terutama dari tim ahli cagar budaya yang ditugaskan pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Turut hadir anggota DPRD Kota Cirebon dalam Rapat Dengar Pendapat, yaitu; Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Syaifurrohman SE MM, Sekretaris Komisi I DPRD Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna, dan anggota Komisi I DPRD Cicih Sukaesih.

Lalu, Ketua Komisi III DPRD Yusuf MPd, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III DPRD R Endah Arisyanasakanti SH, anggota Komisi III DPRD Indra Kusumah Setiawan AMd, Umar Stanis Klau, Leni Rosliani SIP, serta t Komisi II DPRD Subagja dan anggota Komisi II DPRD M Noupel SH MH. (din)

Terkini