Definition List

Selasa, 24 Februari 2026

Pasca Permendiktisaintek 52/2025 UIN Siber Cirebon Sosialisasikan Kebijakan Angka Kredit Dosen

 

CIREBON, FC – Upaya memperkuat tata kelola karier dosen terus dilakukan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kampus berbasis digital ini menggelar Sosialisasi Kebijakan Penilaian Angka Kredit (AK) Dosen Bidang Agama pasca terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Siber SBSN Lantai 8 tersebut diikuti ratusan dosen dari berbagai fakultas. Suasana sosialisasi terasa hangat dan dialogis, mencerminkan antusiasme dosen dalam memahami arah baru pengembangan karier akademik.

Melalui Layanan Kepegawaian Biro Akademik, Keuangan, dan Umum, UIN Siber Cirebon menghadirkan narasumber nasional, Muhammad Aziz Hakim, Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Ia memaparkan secara komprehensif perubahan kebijakan penilaian angka kredit dosen yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Rektor UIN Siber Cirebon, Aan Jaelani, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi baru ini harus dipandang sebagai peluang strategis, bukan sekadar tuntutan administratif.

“Kenaikan jabatan akademik dosen bukan hanya capaian individu, tetapi bagian dari peta jalan besar pengembangan institusi. Kampus berkomitmen hadir memberi dukungan, termasuk dari sisi pendanaan dan pendampingan,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapan dosen dalam merespons regulasi terbaru akan berbanding lurus dengan percepatan pencapaian visi UIN Siber Cirebon sebagai kampus berdampak dan berdaya saing nasional.

Dalam pemaparannya, Aziz menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menjadi dasar utama promosi Jabatan Akademik Dosen (JAD) mulai tahun 2026. Meski demikian, pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Ia juga menguraikan sejumlah regulasi pendukung, antara lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 828 Tahun 2024, Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023.

Tak hanya membahas promosi reguler, sosialisasi ini turut mengulas mekanisme loncat jabatan, promosi penyesuaian, retensi Guru Besar, Guru Besar Emeritus, hingga pentingnya penyusunan roadmap pengembangan karier dosen secara berkelanjutan.

Diskusi berlangsung dinamis. Para dosen aktif mengajukan pertanyaan seputar teknis pengajuan angka kredit, peluang percepatan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar, serta strategi adaptasi terhadap kebijakan baru.

Melalui kegiatan ini, UIN Siber Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pembinaan karier dosen yang lebih terstruktur, transparan, dan selaras dengan regulasi nasional, demi melahirkan insan akademik unggul yang berkontribusi nyata bagi masyarakat.