-->

Notification

×

Pemkab Cirebon Tutup Sementara Tempat Hiburan Saat Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T04:58:15Z



KABUPATEN CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerbitkan aturan penutupan sementara tempat hiburan malam selama peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/DISBUDPAR tertanggal 19 Mei 2026 tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan saat Iduladha.


Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno mengatakan, sejumlah tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasional sementara mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.


Adapun jenis usaha yang wajib tutup sementara meliputi klub malam, diskotek, pub, karaoke, hingga panti pijat kebugaran.


“Seluruh usaha kepariwisataan juga dilarang menghadirkan aktivitas yang mengarah pada asusila, perjudian, mabuk-mabukan, minuman keras, narkotika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Fajar.


Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta peringatan Hari Raya Iduladha di Kabupaten Cirebon.


Selain itu, pengaturan operasional usaha kepariwisataan juga bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama momentum hari besar keagamaan nasional berlangsung.


Fajar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut bersama instansi terkait.


“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap seluruh pelaku usaha kepariwisataan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketenteraman dan keharmonisan masyarakat selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah. (Ara)


×
Berita Terbaru Update