Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Februari 2024

Prof Dr H Sugianto SH MH, Pakar Hukum : Hasil Akhir Pemilu 2024 Tunggu Keputusan KPU RI

Prof Dr H Sugianto, SH MH, Guru Besar IAIN Cirebon dan Pakar Hukum dan OTDA 


CIREBON, FC - Pemilu 2024 baru saja selesai digelar, Pilpres, Pileg dan DPD sudah dilaksanakan. Tanggal 14 Februari 2024 menjadi momentum politik demokrasi dalam memilih para pemimpin dan perwakilan rakyat di negeri ini. 

Dengan jumlah penduduk hampir 250 juta tentunya Pilpres 2024 menjadi kemenangan rakyat Indonesia dan Capres - Cawapres yang terpilih adalah sebuah pilihan rakyat Indonesia.

Dengan Pemilu yang sudah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, rakyat indonesia sudah melaksanakan pesta demokrasi dengan hadir ke TPS sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Demikian diungkapkan Prof Dr H Sugianto, SH MH, Guru Besar IAIN Cirebon dan Pakar Hukum dan OTDA kepada media ini. 

Menurut Prof Sugianto, sekalipun hasil Pilpres 2024 yang diikuti tiga (3) kontestan, pasangan Capres-Cawapres, sudah keluar pemenangnya (perolehan suara) unggul berdasarkan hitung cepat 'Quick Count' lembaga survei,  mau  keputusan akhir untuk finalisasi Capres terpilih tunggu keputusan KPU RI.

Prof Sugianto berharap, Capres terpilih diminta bisa berkolaborasi dengan pasangan Capres No 1 dan Capres No 2. "Saya yakin Pak Prabowo - Gibran bisa merangkul semua pihak untuk membangun NKRI," ucapnya. 

Prof Sugianto, kembali mengingatkan agar rakyat Indonesia dari pendukung tiga (3) kontestan pasangan capres - cawapres untuk tetap menghormati hasil hitung cepat "Quick Count" dan tunggu  putusan akhir sidang Pleno KPU RI. (din)

Selasa, 30 Januari 2024

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Cirebon Gandeng Dinas Pendidikan

CIREBON, FC - Masa Reses anggota DPRD Kota Cirebon dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melihat dan menyerap berbagai hal di lapangan. Hal itu juga yang dilakukan anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Gerindra, Fitrah Malik yang menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon saat melakukan Reses. 

Fitrah melihat bahwa permasalahan yang diungkapkan masyarakat memang lebih banyak bersinggungan dengan dunia pendidikan, maka dirinya sengaja menggandeng pihak Dinas Pendidikan.

Seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dengan produknya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini yang banyak ditanyakan masyarakat.

Fitrah juga meluruskan tentang beredarnya informasi bahwa kartu BPJS akan dinonaktifkan, jika masyarakat pemegang kartu tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Ini informasi hoaks, tidak benar. Ini sudah kami sampaikan ke warga, alhamdulillah warga kini menjadi tahu dan tidak was-was lagi,” ujarnya, Selasa, (30/1/2024).

Politisi Partai Gerindra menjelaskan dan memberi pengertian kepada masyarakat, bahwa terkait dengan PIP, Pemerintah Kota Cirebon hanya menampung dan mengusulkan saja, tidak ada kewenangan untuk memutuskan.

“Tidak ada kepastian dapat atau tidaknya, pemkot hanya mengusulkan sesuai prosedur yang ada, itu poinnya. Penentuannya tetap berada di pihak Kementerian Pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam reses di awal tahun 2024 ini, Fitrah sudah menyambangi enam lokasi sebagai tempat pertemuan dengan warga. Dia berharap apa yang sudah dilakukannya tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat. (din)

Senin, 29 Januari 2024

Masa Reses, Anggota Fraksi Demokrat, H Yuliarso Dorong Aspirasi Masyarakat Terealisasi di Anggaran 2024

CIREBON, FC - Sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon tengah melakukan kegiatan reses I tahun persidangan 2024. Kegiatan tersebut  dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cirebon, H Yuliarso di RW 06 Persil, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Senin, 29 Januari 2024.

Pada reses ini, H Yuliarso berupaya merealisasikan aspirasi masyarakat, meski dalam Pemilu 2024 ini, dirinya memilih maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sebagai wakil rakyat dengan masa pengabdian terlama di DPRD Kota Cirebon, yakni selama 15 tahun, H Yuliarso akan terus mendorong aspirasi yang ditampung untuk bisa direalisasikan di anggaran perubahan 2024.

Menjadi wakil rakyat diakuinya dimulai pada tahun 2004 silam, dan sudah tiga priode pemilu Yuliarso terpilih mewakili masyarakat Kecamatan Kesambi dan Pekalipan.

Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon pada periode 2013-2014, H Yuliarso saat itu menggantikan Nashrudin Azis yang terpilih sebagai Wakil Wali Kota Cirebon.

“Alhamdulillah, selama 15 tahun pengabdian saya di DPRD Kota Cirebon, aspirasi dari masyarakat di dapil dan sekitarnya, 75 persennya tuntas. Baik itu dalam bentuk infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat,” ujar Yuliarso, di hadapan konstituennya.

Menurutnya, dari puluhan program dan kegiatan yang difasilitasi dirinya untuk konstituen, ada beberapa yang cukup berkesan.

“Yang paling berkesan, saya bisa memfasilitasi keinginan masyarakat buat pemekaran RW 18 Puri Tamansari (Kelurahan Karyamulya), tadinya nempel ke Harapan Mulya RW 05. Sudah hampir 15 tahun perumahan itu berdiri,” ujarnya.

Untuk itu, pada sisa masa pengabdiannya di DPRD Kota Cirebon ini, dia berupaya untuk masih bisa memfasilitasi aspirasi konstituennya, yang belum sempat terealisasi.

“Insyaallah masih ada waktu. Aspirasi yang sekarang saya tampung di reses kali ini, akan saya dorong untuk bisa direalisasikan di anggaran perubahan 2024,” tandasnya. (din)

Kamis, 10 Maret 2022

DPRD Dukung Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

CIREBON – Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan ekspose kepada Pansus DPRD terkait draf Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kamis (10/3/2022), di ruang rapat gedung DPRD.

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, R Endah Arisyanasakanti SH mengatakan, pihaknya menampung dan mendukung aspirasi dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Biasa disebut e-government.

Endah menjelaskan, raperda yang disiapkan dalam penyelenggaraan informasi di Kota Cirebon merupakan regulasi induk. Nantinya akan menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam pemanfaatan sistem komunikasi dan informasi satu data.

“Kami menampung aspirasi dari dinas dan masyarakat. Apa yang dipaparkan oleh Tim Asisteni Pemkot Cirebon ini akan jadi pedoman. Berkenaan sistem satu data agar bisa berkolaborasi,” kata Endah.

Endah menyebutkan, ruang lingkup dari raperda ini meliputi, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, persandian, serta pembinaan kepada perangkat daerah dalam pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.

“Raperda ini juga memuat bagaimana partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta kerjasama dan kemitraan. Sekaligus pembinaan pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa AP menjelaskan, raperda ini akan menjadi perda induk untuk beberapa urusan pelayanan dasar di DKIS.

Misalnya, sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut e-government.

Tim asistensi dan pansus akan berkonsultasi ke Diskominfo Jawa Barat untuk mencari referensi dan penjabaran teknisnya. 

Ma’ruf juga menegaskan, Kota Cirebon menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menginisiasi raperda ini.

“Di Pemprov Jawa Barat sudah ada perdanya. Artinya, pedomannya sudah ada, tinggal kami ikuti. Intinya, raperda ini mengatur urusan pemerintahan,” katanya. (din)

Jumat, 07 Januari 2022

DPRD Kota Cirebon Sarankan Agar Optimalisasi Pengelolaan Air Bersih Non Pipa

CIREBON, FC – Kesulitan akses layanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Giri Nata di beberapa wilayah di Kota Cirebon perlu diatasi segera. DPRD Kota Cirebon menyarankan agar optimalisasi pengelolaan air bersih non-pipa.

Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqi SSy MH saat mengikuti rapat kerja Komisi II bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Jumat (7/1/2022), di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD.

Syauqi mendukung, jika DPUTR menjalankan kewenangan pengelolaan maupun pengawasan terhadap penggunaan air bersih yang bersumber dari sumur artesis.

Sejauh ini, pengelolaan sumur artesis masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Menurut Syauqi, jika DPUTR dapat mengoptimalkan hal tersebut, maka tidak menutup kemungkinan adanya dukungan anggaran dari APBD.

“Kalau itu bisa dikelola DPUTR, bisa lebih maksimal karena bisa dianggarkan APBD untuk perawatan dan pengelolaannya,” kata politisi PKB itu.

Menurutnya, optimalisasi sumur artesis bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat atas kesulitan akses air bersih dari jaringan milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

“Kami berharap dapat dimaksimalkan oleh DPUTR, agar masyarakat bisa merasakan air dari sumber artesis. Karena saat ini operasional masih dikelola warga,” kata Syauqi.

Selain itu, Syauqi juga menyoroti beberapa program kerja DPUTR yang bersinggungan dengan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Ia menyarankan agar kedua dinas tersebut berkoordinasi, sehingga tidak ada tumpang tindih program.

“Ada beberapa anggaran DPRKP yang dinilai secara pekerjaan hampir sama dengan DPUTR. Salah satunya perbaikan jalan dan sarana drainase dikerjakan oleh DPRKP,” terangnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga memberikan masukan dan saran terkait rencana kerja DPUTR pada 2022. Diharapkan, semua program kerja dapat direalisasikan dengan baik dan masyarakat merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengatakan, salah satu program prioritas pihaknya pada tahun ini ialah perbaikan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan sistem non-pipa.

Selanjutnya, program kerja lain tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu, kegiatan perbaikan sarana dan prasarana jalan, penataan lingkungan, saluran, dan program pembangunan infrastruktur lainnya.

“Banyak masukan dan saran yang kami terima. Pada dasarnya komisi II mendukung program kami. Kami berharap di triwulan pertama tahun ini, program kegiatan bisa mulai dikerjakan,” katanya. (Olan)

Kamis, 06 Januari 2022

Bersama DPRKP, Komisi II DPRD Menggelar Rapat Kerja 2022

CIREBON, FC – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (6/1/2022). Rapat tersebut membahas rencana program kerja pada tahun 2022.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA menyampaikan, hasil rapat bersama DPRKP yaitu mengoreksi dan memantapkan program kerja tahun 2022. Sejumlah program prioritas disampaikan kepada anggota komisi II DPRD.

Menurutnya, beberapa usulan program pembangunan perlu ada yang dikoreksi, mengingat kebutuhan anggaran yang cukup besar tetapi APBD Kota Cirebon belum bisa mencukupi. Salah satu program yang diusulkan DPRKP yaitu penambahan personal petugas pertamanan sebanyak 22 orang masih menjadi pertimbangan.

Watid mengatakan, penambahan personel sangat perlu untuk mengefektifkan pemangkasan pohon-pohon di sepanjang jalan protokol dan lingkungan perumahan warga. Usulan lain yaitu penambahan satu unit crane berdaya jangkau 20 meter untuk membantu memangkas pohon tinggi dan besar.

“Hasil rapat, ada program yang dikoreksi. Salah satunya menyangkut program pokir soal taman karena skalanya terlalu kecil di lingkungan perumahan di RW. DPRKP juga agak terbebani, karena nominalnya di bawah 100 juta. Ini tidak efektif,” ujarnya usai rapat.

Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono mengatakan, berbagai proyek strategis DPRKP tahun 2022 yaitu pendataan penyediaan rehabilitasi dan relokasi rumah korban bencana, mengidentifikasi perumahan di lokasi rawan bencana di lima kecamatan.

Kemudian, pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana, peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, hingga penyadaran publik pencegahan berkembangnya pemukiman kumuh.

“Ada satu lagi program andalan yang kami akan tonjolkan pada tahun 2022. Yaitu pembangunan taman dan pembuatan replika Pedati Gede di kawasan BAT,” terang Agung. (indah)

Kamis, 16 Desember 2021

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Terkait Persetujuan Properda Tahun 2022

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati


FOKUS CIREBON - Mewakili Wali Kota Cirebon, Wakil Wali Kota, Hj Eti Herawati  menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan / persetujuan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2022, Kamis, (16/12/2021).

Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kota Cirebon sepakat menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. 

Sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (raperda) akan disetujui dibahas tahun depan. Pemda Kota Cirebon senantiasa berkomitmen untuk mengangkat isu-isu strategis dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.


"Kami mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyiapkan pula regulasi yang bersifat petunjuk teknis dari rancangan perda yang diusulkan untuk dituangkan dalam rancangan perwali," punya Eti.

Tujuannya, kata Eti, agar antara perda dan perkada dapat tercipta harmonisasi dan sinergi. Baik substansi maupun norma hukum yang diaturnya. (din)


Senin, 13 September 2021

DPRD Kota Cirebon Menerima Pengajuan 5 Rancangan Peraturan Daerah

FOKUS CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon ajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Cirebon. Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.

“Hari ini, Pemda menyampaikan lima buah raperda prakarsa Wali Kota Cirebon,” tutur Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai rapat paripurna di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9/2021).

Adapun lima raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Ada pula Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijelaskan Azis, penyertaan modal Pemda Kota Cirebon kepada perusahaan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan peran Pemda kepada masyarakat.

“Misalnya penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi,” jelas Azis.

Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka.

Penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemda Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.

“Bukan berarti penyertaan modal yang sebelumnya dilakukan tidak ada manfaatnya sehingga kita menyertakan lagi,” tutur Azis.

Dijelaskan Azis, setiap usaha pasti membutuhkan modal. Penyertaan modal pertama dilakukan untuk mengembangkan usaha hingga tingkat tertentu. Namun jika ingin terus meningkat, penyertaan modal sebagai suntikan dana segar tentunya harus dilakukan kembali.

“Jadi penyertaan modal ini bukan sesuatu yang sia-sia, tapi bentuk keinginan Pemda agar perusahaan daerah terus berkembang,” tegas Azis.

Pada kesempatan yang sama, Azis juga menjelaskan, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.

“Contoh, PD Farmasi. Saya berikan target agar mereka dapat bertahan dan mengelola dengan baik semua aset yang ada,” ungkap Azis. Saat ini PD Farmasi mampu melakukannya dan ini merupakan keberhasilan yang harus dihargai.

Ada pun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Dana ini merupakan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) kepada program hibah air minum berbasis kinerja, dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia melalui Kementrian PUPR.

Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Pemda Kota Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk seluas 1.185 meter persegi. Nilai aset tanah tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.

Selain menyampaikan lima raperda, pada hari ini Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui raperda Kota Cirebon tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Pemda Kota Cirebon.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha.

“Karenanya BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon untuk mencapai keberhasilan pembangunan,” tutur Azis.

Pertimbangan ini yang menjadi latar belakang perlunya dibuat regulasi pengelolaan badan usaha milik daerah Kota Cirebon dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama ini, dokumen raperda ini akan diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan klasifikasi serta permohonan nomor registrasi (noreg).

Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Cirebon. (din)

Sponsor

test

Featured Posts