Soal PPDB Sistem Zonasi, Ini Kata Kepsek SMPN 1 Kota Cirebon


FOKUS CIREBON -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang sudah dilaksanakan oleh seluruh sekolah pada tahun 2019 lalu masih oleh sebagian pihak belum dipahami secara utuh.

Padahal aturannya sudah jelas, yaitu Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019, Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbud No 420/297 351J tentang pelaksanaan PPDB dan juga diterjemahkan oleh Peraturan Walikota (Perwali).

"Dengan diberlakukannya sistem zonasi, seluruh anak dipastikan sudah terpetakan, by name by adress, audah terhitung bahwa anak semua anak bisa sekolah. Dan zonasi ini ini dimaksudkan untuk pemerataan layanan pendidikan," papar H Lilik Agus Darmawan, Kepsek SMPN 1 Kota Cirebon.

H Lilik juga menjelaskan, zonasi ini memberikan eksesibilitas yang seluas-luasnya kepada siapapun. "Semua anak bisa sekolah tidak ada diskriminasi dan semua mendapat kesempatan yang sama," jelasnya. 

Namun yang terpenting dari sistem ini adalah transparan. Karena orang tua dan anak bisa melihat dan mengukur melalui peta, apakah bisa diterima atau tidak. Selain itu, sistem ini juga mendidik seluruh masyarakat untuk berjarakter jujur dan mentaati aturan.

"Inilah yang kami laksanakan di SMPN 1 Kota Cirebon. Kita ingin semua mentaati aturan PPDB, semua harus patuh dan semua ini untuk memajukan pendidikan, karena semua diberikan kesempatan yang sama," tandasnya. 

Adapun banyaknya pendaftar PPDB di SMPN 1, karena memang animo masyarakat masih memandang jika SMPN 1 Kota Cirebon merupakan sekolah terbaik baik bagi pendidikan putra putrinya. 

"Animo dan responsif orang tua ini, tentu menjadi kebanggan bagi kami dan kami ucapkan banyak terimkasih atas kepercayaan tersebut, tetapi semua harus patuh terhadap aturan yang ada, karena pelaksanaan PPDB ini sudah diatur dan memiliki mekanisme sendiri sebagaimana aturan yang ada," tandasnya. (din)

Terkini