Perjuangankan Hak-Hak Pekerja, SPN 'Ngadu" Ke DPRD


FOKUS CIREBON - Sambil membawa atribut aksi, massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2/2020). 

Mereka datang untuk mengadukan soal RUU Omnibus Law yang dianggap belum mensejahterakan para buruh. 

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris SPN Kabupaten Cirebon, Sudaryana yang menyatakan bahwa salah satu rancangan pemerintah yang akan menyulitkan buruh yakni RUU Omnibus Law. 

Dirinya juga menggangap, pemerintah pun dianggap belum menegakkan supremasi hukum. "Selama ini kami menilai pengusaha tidak taat hukum, seakan kebal dengan hukum yang berlaku," kata Sudaryana.

Maka kondisi yang akan terjadi bahwa tenaga kontrak saat ini selalu dibayang-bayangi pemberhentian sepihak oleh perusahaan. Pihaknya mengharapkan, adanya peraturan jelas sehingga buruh merasakan aman dan nyaman saat bekerja.

Selain itu, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), hanya dilakukan oleh sejumlah perusahaan saja. Dari hasil motoring SPN Kabupaten Cirebon, hanya 200 perusahaan yang memberikan upah layak kepada para pekerja.

"Bayangkan saja, dari 2000 perusahaan hanya 200 saja yang sudah memberikan upah layak. Berharap kepada legislatif supaya perjuangkan keinginan kami ke pemerintah pusat," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Lutfhi, mendukung apa yang disampaikan oleh SPN Kabupaten Cirebon untuk memastikan hak-hak dan terikat dalam perjanjian tidak merugikan.

"Kita perlu melindungi kepastian kesejahteraan teman-teman sebagai pekerja. Kedua, perlu dicermati adalah kepentingan-kepentingan pemerintah pusat untuk menciptakan suatu kondisi dimana lapangan pekerjaan bisa digenjot dan bisa ditingkatkan," kata Lutfhi. (nur)


Terkini