Kemenkes Setujui PSBB Untuk Wilayah Jawa Barat, Gubernur Jabar : 6 Mei 2020 Sudah Dimulai

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

CIREBON, FC
 - Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil menggelar konferensi pers pada Sabtu, (2/5/2020). Dalam siaranya itu, Kemenkes sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah provinsi Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyebut pemberlakuan PSBB di Provinsi Jabar akan dimulai pekan depan, yakni pada 6-19 Mei 2020.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka akan ada penambahan 17 kabupaten/kota di Jabar yang akan menerapkan PSBB. 

"17 kota/kabupaten di Jabar akan melaksanakan PSBB yang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan akan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020," ujarnya.

Dalam penerapannya, kata Gubernur akan ada pembatasan dalam pergerakan masyarakat serta pintu-pintu di 27 daerah tersebut.

Ridwan Kamil menyebut penerapan PSBB ini dapat dibilang efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kami mendapati kajian sebelum dan setelah PSBB itu perbedaannya luar biasa. Pergerakan masyarakat selama PSBB masih 50 persen walaupun idealnya menurut teori kita sedang menuju 30 persen," ujarnya.

"Jadi kalau PSBB di Jawa Barat ini bisa menjaga pergerakan hanya sampai 30 persen maka itu lebih efektif, dan beberapa wilayah yang menerapkan PSBB penyebaran virusnya cenderung menurun," kata Ridwan Kamil. (*)

Terkini