Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Perseroda BPR dan PP APBD Tahun 2024
Selasa, 01 Juli 2025
Edit
CIREBON – Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda Perseroda BPR Bank Cirebon dan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan apresiasi karena Perumda BPR Bank Cirebon memiliki kesempatan perubahan status hukum.
Kendati demikian, Andrie menekankan bahwa perubahan status hukum tak menjadikan BPR Bank Cirebon bisa dimiliki perseorangan. Sebab, pemerintah Kota Cirebon diwajibkan menanam saham sebanyak 51 persen.
“Mudah-mudahan, perubahan ini menjadi angin segar dan jadi solusi bagi Perumda BPR Bank Cirebon, karena semua orang bisa menanam saham sehingga mampu menyelamatkan Bank Cirebon,” katanya.
Andrie juga menyoroti kondisi realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan realisasi pendapatan Rp1,55 triliun dan realisasi belanja Rp1,58 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp26,4 miliar.
Di lain sisi Andrie juga mengingatkan kepada pemda Kota Cirebon agar memperhatikan target pendapatan yang realistis untuk tahun 2025.
“Jangan sampai over PD memasang target pendapatan, tapi tidak mencapai target yang diinginkan, itu bahaya juga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar Erry Yudistira Ramadhan SH mendukung perubahan status Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda sebab berpengaruh terhadap menciptakan ekonomi yang andal dalam melaksanakan program pembangunan daerah.
Ia pun merekomendasikan sejumlah strategi untuk mendukung itu, di antaranya pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi, peningkatan akses produksi, hingga pelatihan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya perubahan status pada perumda BPR Bank Cirebon, bisa memudahkan diversifikasi usaha sehingga bisa bertahan di situasi ekonomi yang dinamis,” katanya.
Di lain sisi, Juru Bicara Fraksi Demokrat Pembangunan M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengingatkan, perubahan status Perumda BPR harus disertai restrukturisasi direksi serta peningkatan SDM.
Sehingga, dalam proses perubahan tersebut mampu tercipta akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat pun meningkat.
“Perumda BPR berperan penting dalam pembiayaan mikro, kecil, dan menengah. Sehingga kami mengingatkan agar transformasi ini harus selaras dengan peningkatan SDM, serta menuntut akuntabilitas terutama dalam pengangkatan direksi dan komisaris,” ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Fraksi PKS Nurani Yusuf MPd menilai Pemda Kota Cirebon masih perlu kerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Cirebon. Menurutnya, Kota Cirebon masih ketergantungan dengan pemerintah pusat, sedangkan capaian PAD hingga saat ini masih di bawah 40 persen.
“Kami berharap, terhadap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan segera ditindaklanjuti, sehingga opini WTP bisa terus dipertahankan,” ujarnya.
Seluruh fraksi menyetujui kedua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui pansus DPRD.
Secara terpisah, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menjelaskan, bahwa kedua raperda tersebut merupakan amanat dan perintah dari peraturan yang lebih tinggi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, Edo juga akan memaksimalkan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, hingga pengawasan BUMD dan BLUD.
“Kami mengucapkan terima kasih, atas tangggapn fraksi terhadap kedua raperda tersebut, sehingga dapat segera dibahas ditingkat pansus untuk kemudian kita setujui bersama dan kita tetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Adapun juru bicara penyampaian pemandangan umum lainnya, yaitu, Fraksi Nasdem Rizki Putri Mentari SH, Fraksi Gerindra Ruri Tri Lesmana, Fraksi PDIP Stanis Klau, Fraksi PAN Anton Octavianto SE MM MMTr, dan Fraksi PKB Abdul Wahid Wadinih. (din)