CIREBON, FC - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, didampingi Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penyusunan dokumen pertanggungjawaban dilakukan setelah proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat selesai dilaksanakan.
Wali Kota juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menjadi opini WTP yang kesepuluh kali secara berturut-turut tanpa adanya penekanan suatu hal.
"Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesepuluh kali secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik jajaran pemerintah daerah maupun DPRD. Namun, kita tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif semata. Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar akuntansi maupun besarnya realisasi anggaran. Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana setiap program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Evaluasi pelaksanaan APBD tidak cukup hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, kami menyadari masih terdapat berbagai catatan yang harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik di masa mendatang," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, jajaran perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun realisasi APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 meliputi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.631.952.062.774, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1.649.388.268.851,78. Dengan demikian, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan defisit sebesar Rp17.436.206.077,78.
Pemerintah Kota Cirebon optimistis kemitraan yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.
Wali Kota berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara komprehensif, objektif, dan konstruktif. Ia menilai masukan serta fungsi pengawasan DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
"Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif sebagai landasan untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan ke depan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Cirebon," tuturnya.
