Pembebasan Tanah Seluas 8.540 Meter Persegi untuk Pengembangan Fakultas Hukum dan Syariah

Penandatanganan SPH


FOKUS CIREBON, (FC) - IAIN Syekh Nurjati Cirebon IAIN Syekh Nurjati Cirebon terus melakukan transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN. Kali ini, IAIN Cirebon melakukan pembebasan nanah milik dua warga di Kelurahan Karyamulya, seluas 8.540 meter persegi. Tanah tersebut milik dua warga bernama Hj.Mimin dan H.Hanan. 

Pembebasan tanah tersebut secara resmi dilakukan dalam penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemilik tanah kepada IAIN Syekh Nurjati Cirebon di hadapan pejabat Notaris/PPAT Lia Amalia di lantai 2 Rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jumat (11/12/2020).

Ketua Tim Rektor untuk Percepatan Pembangunan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto mengatakan, penandatanganan SPH atas tanah dari pemilik telah disepakati kedua belah pihak dengan skala kecil. 

Menurutnya, berdasarkan UU No 22 Tahun 2012 dan Keppres No 74 Tahun 2012, pelaksanaan skala kecil bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan.

“Tentunya pada hari ini kami melakukan tahapan- tahapan dari bulan April hingga saat ini. Tadi sudah dilaksanakan tahapan penandatanganan pelepasan hak tanah di hadapan notaris. Pemilik tanah juga hadir dan tanda tangan sudah dilaksanakan secara baik sesuai aturan,” kata Sugianto.

Sugianto menambahkan, setelah penandatanganan SPH ini, tahapan selanjutnya yakni proses pelepasan pengurusan serifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, seluruh tanah pemilik berada di Kelurahan Karyamulya seluas total 8.540 meter persegi.

“Itu artinya sertifikat sudah dialihkan kepada IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” katanya.


Sugianto juga mengatakan, tanah di Kelurahan Karyamulya ini rencananya akan dibangun tempat untuk kegiatan kampus. Sebab menurutnya, IAIN Syekh Nurjati Cirebon sedang melakukan transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN. “Nanti ada pengembangan untuk Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum,” ujarnya. (din)

Terkini