Wali Kota Cirebon : PPKM Darurat Obat untuk Mencegah Penularan Covid-19

Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH 


FOKUS CIREBON – PPKM Darurat merupakan obat untuk mencegah penularan Covid-19. Wali Kota Cirebon meminta masyarakat mendukung pelaksanaan PPKM darurat agar Kota Cirebon menjadi daerah yang hijau dan bebas dari Covid-19. 

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai melakukan rapat dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang dilanjut dengan pelaku usaha menjelaskan pemerintah pusat dan provinsi sudah membuat aturannya. 

“Pemda Kota Cirebon juga telah membuat aturan turunannya,” ungkap Azis, Jumat, 2 Juli 2021.  

Dengan begitu PPKM Darurat di Kota Cirebon akan berlaku Sabtu, 3 Juli 2021 mulai pukul 00.00 WIB.

Dijelaskan Azis PPKM darurat merupakan obat untuk menyembuhkan dari penularan Covid-19. 

“Dalam dua hingga tiga minggu ke depan kita akan merasa sakit, merasa sulit. Namun setelah itu kita akan merasa sehat dan berbahagia lagi,” ungkap Azis.

 Untuk itu Azis meminta kepada semua masyarakat untuk bersedia menyukseskan PPKM darurat yang dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. 

Kepada pelaku usaha, Azis juga meminta agar bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

“Mari kita samakan persepsi,” pinta Azis.  Sehingga setelah pelaksanaan PPKM Darurat selesai, Kota Cirebon bisa segera menjadi daerah hijau atau bebas dari penyebaran Covid-19.

Mengenai penerapan sanksi selama PPKM darurat menurut Azis juga akan dilakukan. “Justru sekarang ini kami lebih berani, karena peralatan untuk berikan sanksi sudah ada,” tegas Azis.

Semua aturan yang ditetapkan dalam PPKM darurat menurut Azis dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat. “Pemerintah berniat baik. Sama sekali tidak ingin membohongi masyarakat,” tegas Azis. 

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan TNI dan Polri akan membuat pos penyekatan di tiga titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, di Kalijaga dan di Bakorwil. 

“Untuk masuk Kota Cirebon ada syaratnya,” ungkap Imron. Yaitu dengan menunjukkan swab antigen yang berlaku 2 hari atau menunjukkan kartu hasil vaksin. Tanpa dua keterangan itu, masyarakat dari luar kota tidak diperbolehkan untuk masuk ke Kota Cirebon. “Jadi tidak ada surat keterangan karyawan yang bekerja di Kota Cirebon,” ungkap Imron.

Selain itu, pos pemantauan juga akan didirikan GTC dan BAT. Yaitu untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dalam  PPKM darurat. Selain itu buka tutup jalan di dalam Kota Cirebon akan dilakukan.

“Dilakukan dari pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB, tapi fleksibel,” tegas Imron. Ini berarti jika dibutuhkan penutupan juga bisa dilakukan hingga pagi hari jika memang dilihat masih banyak masyarakat yang berkerumun.

Semua tindakan yang dilakukan jajaran TNI dan Polri di masa PPKM darurat menurut Imron dalam rangka mendorong warga untuk di rumah saja. 

“Mencegah masyarakat keluyuran. Karena saat ini kita tidak tahu siapa yang sehat dan siapa yang OTG. Aman diri, aman keluarga, aman untuk orang lain,” ungkap Imron. (Heri)

Terkini