Pasca Penyesuaian Harga BBM, TPID Berupaya Menjaga Inflasi

FOKUS CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berupaya untuk menjaga inflasi pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai memimpin rapat bulanan TPID Kota Cirebon di Kantor Bank Indonesia Cirebon, Rabu (12/10/2022). 

“Rakor TPID hari ini berkaitan dengan dampak penyesuaian bahan bakar minyak,” kata Agus.

Komponen apa saja yang menyumbang inflasi atau deflasi dibahas di rakor tersebut. “Itu akan jadi bagian untuk melakukan intervensi program oleh TPID,” ujarnya.

Dari hasil rakor diketahui bahwa sektor transportasi menyumbang inflasi tertinggi yaitu sebesar 1,43 persen. “Nanti akan ada pembicaraan khusus kepala dinas perhubungan dengan stakeholder transportasi,” tutur Agus.

Pembicaraan tersebut untuk mengetahui intervensi yang bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022.

Sedangkan untuk volatile food atau perkembangan harga komoditas pangan, menurut Agus, Bulog akan melakukan intervensi. Yaitu dengan melakukan operasi pasar, terutama untuk komponen beras. “Supaya demand nya bisa terjaga,” ucapnya.

Pemda Kota Cirebon, lanjut Agus, juga akan mematuhi arahan Presiden Republik Indonesia dalam rakornas pengendalian inflasi pertengahan Agus 2022 lalu. 

Di antaranya memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail, memperluas kerja sama antardaerah (KAD) untuk mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah, menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antardaerah.

Selain itu juga mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga, guna mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Pemda Kota Cirebon juga mengalokasikan anggaran 2 persen belanja wajib untuk perlindungan sosial. Dana tersebut berasal dari DAU dan Dana Bagi Hasil dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar.

Selain itu, hasil rakor juga menyepakati kegiatan serupa dilakukan setiap bulan secara rutin untuk memonitor perkembangan hingga akhir tahun. “Supaya target dan asumsi 5-6 persen untuk inflasi bisa terjaga,” katanya. (Hafid)

Terkini